Lonjakan Harga BBM Bisa Pengaruhi Inflasi hingga 30 Persen

- Gundy Cahyadi menyebut kenaikan harga BBM subsidi bisa memicu inflasi hingga 30 persen dari total keranjang inflasi nasional, berpotensi mendorong Bank Indonesia menaikkan suku bunga.
- Kombinasi lonjakan harga minyak dan pelemahan rupiah diperkirakan dapat memperlebar defisit APBN hingga 3,6–3,8 persen dari PDB akibat meningkatnya beban subsidi energi.
- Pemerintah dinilai sulit menghindari pelebaran defisit di atas 3 persen karena tekanan ganda dari turunnya penerimaan pajak dan naiknya belanja subsidi, sehingga perlu respons kebijakan yang hati-hati.
Jakarta, IDN Times - Research Director Prasasti, Gundy Cahyadi mengatakan, harga energi berkontribusi sekitar sepertiga terhadap keranjang inflasi nasional. Oleh karena itu, jika harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di dalam negeri naik maka akan berdampak signfikan ke inflasi nasional.
“Kalau harga minyak naik dan BBM naik 50 sampai 75 persen, itu akan mempengaruhi sekitar 30 persen dari total basket inflasi kita,” kata Gundy dalam diskusi di Jakarta, Kamis (13/3/2026).
Lonjakan inflasi ini berpotensi memaksa Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga untuk menahan tekanan harga. Kebijakan tersebut berisiko menekan aktivitas bisnis dan kredit perbankan yang baru mulai pulih.
1. Hitungan Prasasti defisit bisa melebar hingga 3,6 persen

Ia menjelaskan, pemerintah memiliki tiga opsi, yakni membiarkan seluruh kenaikan energi diteruskan ke konsumen, menyerap semuanya melalui subsidi, atau skema campuran. Namun, menurutnya, jika pemerintah menyerap seluruh kenaikan akan membebani APBN
Perhitungan awal yang dilakukan oleh Prasasti Center for Policy Studies, jika asumsi dalam RAPBN 2026 menetapkan nilai tukar rupiah di kisaran Rp16.500 per dolar AS dan harga minyak Brent sekitar 70 dolar AS per barel. Dalam skenario terbaru per Maret 2026, nilai tukar rupiah diperkirakan melemah hingga sekitar Rp17.000 per dolar AS, sementara harga minyak Brent berpotensi melonjak hingga 100 dolar AS per barel.
Setiap kenaikan 10 dolar AS harga minyak akan menambah sekitar 30 persen beban subsidi BBM, 1,5 persen untuk subsidi LPG, dan 3 persen jika rupiah melemah 500 poin.
"Kombinasi kenaikan harga minyak dan pelemahan rupiah dapat mendorong defisit menjadi 3,6–3,8 persen dari PDB," ucapnya.
2. Dampak turunnya aktivitas ekonomi akibat gejolak harga minyak

Belum lagi, penurunan aktivitas ekonomi akibat gejolak harga energi bisa menekan pendapatan pajak, yang rata-rata saat ini sekitar 10 persen dari PDB.
“Penurunan ekspor-impor dan meningkatnya biaya produksi berpotensi menurunkan pemulihan ekonomi dan pendapatan pajak,” ujarya.
Dalam catatannya, beberapa sektor diproyeksikan mengalami perlambatan, terutama transportasi dan logistik, industri manufaktur, sektor pertanian dan perikanan, serta sektor akomodasi dan makanan-minuman. Kenaikan harga energi dinilai akan meningkatkan biaya distribusi dan operasional, sekaligus menekan daya beli masyarakat.
"Kondisi tersebut berpotensi memperbesar tekanan terhadap fiskal pemerintah apabila harga energi global tetap tinggi dan nilai tukar rupiah terus melemah dalam jangka waktu yang panjang," ungkapnya.
3. Perlu respons dan langkah tepat untuk cegah pelebaran defisit

Sementara itu, Policy and Program Director Prasasti Center for Policy Studies, Piter Abdullah mengatakan, pemerintah hampir tidak memiliki banyak pilihan selain memperlebar defisit anggaran, bahkan berpotensi melampaui batas 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Menurutnya, lonjakan harga minyak akan memberikan tekanan pada dua sisi APBN sekaligus, yakni penurunan penerimaan negara serta peningkatan belanja subsidi energi.
“Dengan kondisi penerimaan yang turun sementara belanja meningkat, defisit kemungkinan besar akan melebar. Pelebaran defisit di atas 3 persen sepertinya menjadi keniscayaan, sesuatu yang sulit terelakkan,” ujar Piter.
Menurutnya, lonjakan harga minyak dunia berpotensi mengganggu aktivitas ekonomi nasional dan berdampak pada penerimaan pajak negara. Gangguan tersebut bisa terjadi pada berbagai jenis pajak, mulai dari pajak ekspor hingga pajak pertambahan nilai (PPN).
“Kalau aktivitas ekonomi kita terganggu berarti pajak kita juga pasti terganggu, baik itu pajak ekspor maupun pajak pertambahan nilai lainnya. Jadi semua turunan pajak pasti akan terganggu,” ujarnya.
Jika kenaikan harga minyak tidak direspons dengan kebijakan yang tepat, harga BBM domestik berisiko melonjak tinggi dan dapat memicu inflasi serta ketidakstabilan ekonomi. Dengan demikian, perhatian pemerintah saat ini seharusnya bukan lagi pada kemungkinan defisit melebar, melainkan pada seberapa besar pelebaran tersebut dan bagaimana respons kebijakan yang akan diambil.
“Pertanyaannya sekarang adalah defisitnya melebar seberapa besar. Itu yang harus benar-benar dikalkulasikan pemerintah secara hati-hati dan bijak,” katanya.


















