Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ajukan Izin Ekspor CPO Kini Online, Kemendag: Supaya Aman

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperbaiki sistem pengajuan persetujuan ekspor (PE) untuk minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan sejumlah turunannya. Perbaikan itu dilakukan dengan penyediaan sistem elektronik atau online sebagai jalur pengajuan PE.

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono mengatakan, dengan sistem tersebut, maka pengusaha tak perlu menantikan PE dengan tanda tangan basah.

"Ini kan sistem. Jadi enggak ada lagi proses tanda tangan basah, enggak ada lagi. Pelaku usaha enggak lagi ajukan permohonan," kata Veri ketika ditemui awak media di kantor Kemendag, Jakarta, Senin (23/5/2022).

1. Eksportir tak perlu lakukan pertemuan demi kantongi izin ekspor CPO

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, dengan pengajuan PE secara elektronik, maka tak perlu ada lagi pertemuan eksportir dengan pejabat Kemendag hanya untuk mendapatkan PE.

"Kan kita maunya supaya aman, persetujuan ekspor jangan sampai pakai pertemuan-pertemuan lagi," ujar Oke.

2. Pengusaha wajib penuhi DMO untuk bisa ekspor CPO

Ilustrasi Kelapa Sawit (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

Lebih lanjut, Oke menerangkan nantinya PE akan otomatis terbit dari Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang sedang diperbaharui Kemendag.

Untuk bisa mendapatkan PE, sebelumnya produsen CPO dan sejumlah turunannya wajib memenuhi pemenuhan pasokan bahan baku minyak goreng atau domestic market obligation (DMO).

Berbeda dengan kebijakan DMO sebelumnya, volumenya tak lagi dipatok sama rata oleh pemerintah. Dalam kebijakan DMO sebelumnya, produsen CPO wajib memasok 20 persen sampai 30 persen dari total produksinya untuk kebutuhan dalam negeri.

Oke mengatakan, volume DMO ditetapkan sesuai dengan kondisi keterseidaan bahan baku minyak goreng, dan juga minyak goreng dalam negeri.

"Jadi PE itu melihat DMO-nya akan keluar rasionya. Kalau DMO-nya 100, kalau rasionya Pak Dirjen menetapkan dua kali, berarti ekspornya boleh dua kali dari DMO-nya. Kalau diputuskan lima kali, maka lima kali dari DMO-nya. Skema itu otomatis, jadi PE tak perlu menunggu-nunggu lagi," ujar dia.

3. Eksportir juga wajib penuhi kebijakan DPO

Pekerja di pabrik kelapa sawit milik PTPN III Hapesong, Batangtoru, Tapanuli Selatan (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Selain DMO, produsen CPO dan sejumlah turunannya juga wajib memenuhi kebijakan domestic price obligation (DPO) untuk bisa melaksanakan ekspor CPO; Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil); Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein); dan Used Cooking Oil (UCO).

Adapun ketentuan itu tertuang dalam Pasal 3 Ayat (2) poin b Permendag nomor 30 tahun 2022 yang baru terbit hari ini.

Dengan kebijakan DPO, eksportir wajib menyalurkan kebutuhan bahan baku minyak goreng dalam negeri dengan volume sesuai DMO, dan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Penyaluran dilakukan kepada pelaku usaha jasa logistik eceran.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us