Jakarta, IDN Times - Wajib Pajak (WP) yang mengikuti Program Pengampunan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II terus bertambah sejak pertama kali diselenggarakan pada 1 Januari 2022.
Mengutip data dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) per 30 Januari 2022 terdapat 9.272 WP yang mengikuti PPS. Total nilai harta bersih 9.272 WP tersebut mencapai Rp8,472 triliun.
Nilai harta bersih tersebut terdiri atas deklarasi harta dalam negeri yang mencapai Rp7,210 triliun, harta yang diinvestasikan sebesar Rp553,3 miliar, dan deklarasi harta di luar negeri sebesar Rp717,05 miliar.