Jakarta, IDN Times - Sengketa lahan Hotel Sultan antara PT Indobuildco dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) masih bergulir. Setelah akses masuk hotel diblokir dengan beton, kini tamu hotel wajib melapor ke PPKGBK.
Kuasa hukum PT Indobuildco, Amir Syamsudin mengatakan, pihak perusahaan menyayangkan tindakan tersebut. Apalagi, hal itu dilakukan di tengah upaya mediasi mencari titik tengah penyelesaian sengketa.
“Pihak PPKGBK Kamis, 9 November 2023, kembali melakukan pelanggaran hukum dan tindakan melebihi kewenangan PN Jakarta Pusat yakni melakukan pemeriksaan, pencatatan, dan penerapan wajib lapor ke setiap tamu, penghuni dan pengunjung The Sultan Hotel & Residence,” kata Amir dikutip dari keterangan resmi, Jumat (10/11/2023).