Pesawat Garuda Indonesia. (dok. Garuda Indonesia)
Dari segi perlindungan perjalanan, Domestic TravelPro Insurance dan TravelPro International Insurance-Enhanced memberikan jaminan perlindungan untuk penumpang Garuda Indonesia yang akan melakukan perjalanan domestik maupun internasional.
Ada dua pilihan proteksi yang dapat dipilih sesuai kebutuhan, yaitu untuk One Way Trip (Sekali Jalan) atau Round Trip (Pulang Pergi). Domestic TravelPro Insurance dan TravelPro International Insurance-Enhanced memberikan manfaat perlindungan luas, baik sebelum dan selama perjalanan bagi penumpangnya.
Beberapa manfaat perlindungan yang diberikan adalah memberikan penggantian biaya yang telah dibayar dan tidak dapat dikembalikan seperti biaya transportasi, akomodasi, tempat wisata hingga visa apabila terjadi pembatalan perjalanan sebelum keberangkatan akibat hal-hal yang dijamin oleh polis.
Selain itu, apabila terjadi penundaan perjalanan atau bagasi dengan waktu minimal 2 jam berturut-turut, juga akan diberikan manfaat santunan penundaan sesai dengan limit yang berlaku.
Apabila penumpang mengalami kecelakaan saat perjalanan domestik, produk Domestic TravelPro Insurance menjamin biaya medis yang muncul atas kecelakaan tersebut.
"Apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan kematian atau cacat tetap maka Allianz Utama akan memberikan santunan sesuai dengan limit dan ketentuan yang berlaku. Khusus untuk produk TravelPro International Insurance-Enhanced, perlindungan biaya medis turut mencakup penyakit serius atau cedera, termasuk karena virus yang telah dinyatakan sebagai epidemi atau pandemi yang diderita selama perjalanan. Selain itu, kedua produk juga dapat menanggung biaya evakuasi dan repatriasi medis darurat ketika dibutuhkan," beber Mariani.