TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

11 Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional, Pahami yuk!

Pertimbangkan dulu sebelum jadi nasabah

Ilustrasi Bank Konvensional vs Bank Syariah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Di Indonesia, dua jenis bank yang beroperasi dan bisa menjadi pilihan masyarakat untuk menabung, yaitu bank konvensional dan bank syariah. Belakangan, pamor bank syariah semakin meningkat.

Terlebih pada awal tahun 2021, terdapat bank syariah baru di Indonesia hasil merger, yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI).

Namun, jangan terburu-buru dulu. Apakah kamu sudah tahu apa sebenarnya perbedaan bank syariah dan bank konvensional? Supaya gak penasaran lagi, berikut penjelasannya. Yuk simak lewat artikel ini!

1. Tujuan pendirian

(ANTARA FOTO)

Sebelum mengulik perbedaan bank syariah dan bank konvensional, kamu juga perlu tahu tujuan didirikannya bank. Hal yang paling mendasar yang harus diketahui adalah orientasi kedua jenis bank ini. Bank konvensional tidak berorientasi pada ajaran agama apa pun dan bersifat umum karena berfokus pada keuntungan. 

Sebaliknya pada bank syariah, selain mencari keuntungan, orientasi bank syariah aktivitas bisnis yang berkiblat kepada prinsip dan sistem ekonomi Islam. Jadi, kemakmuran dan kebahagiaan dunia akhirat turut dikedepankan.

2. Prinsip pelaksanaan

Ilustrasi (FOTO ANTARA/Rosa Panggabean)

Perbedaan bank syariah dan bank konvensional selanjutnya adalah berkaitan dengan prinsip yang dipegang masing-masing. Pada bank konvensional, penerapan prinsipnya menggunakan prinsip konvensional yang mengacu pada peraturan nasional dan internasional.

Sedangkan prinsip bank syariah adalah hukum Islam yang berasal dari Al-Qur'an dan hadis, hingga yang diatur oleh para ulama. Karena itu, semua penerapan prinsip bank syariah menganut prinsip islami.

3. Sumber hukum dan sistem operasional

ilustrasi bank (IDN Times/Aditya Pratama)

Perbedaan bank syariah dan bank konvensional selanjutnya terletak pada landasan hukumnya. Secara hukum, bank konvensional dan bank syariah sama-sama diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Namun, bank syariah juga memiliki landasan hukum khusus yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Bank syariah juga didasarkan pada hukum Islam, termasuk fatwa yang dikeluarkan MUI. 

Maka dari itu, dalam menjalankan operasional perbankannya, bank konvensional dan bank syariah harus mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan dalam aturan tersebut.

Baca Juga: 10 Tugas Teller Bank yang Wajib Kamu Ketahui!

4. Cara pengolahan dana

Ilustrasi bank (IDN Times/Arief Rahmat)

Perbedaan bank syariah dan bank konvensional juga terlihat dari bagaimana kedua bank tersebut mengelola dananya.

Dalam sistem konvensional, bank dapat menerima dan menyalurkan dana apabila dana tersebut menguntungkan dan tidak menyalahi aturan yang berlaku. Hal ini karena bank memiliki kewajiban terkait dana simpanan dan investasi terhadap nasabahnya.

Sedangkan, bank syariah tidak dapat mengelola secara bebas dana simpanan atau investasi yang diterima dari nasabah seperti bank konvensional. Sebab, semua harus kembali lagi pada prinsip syariat Islam yang berlaku. Pengelolaan sesuai syariat islam dan pembiayaan yang dilakukan hanya pada kegiatan yang dapat dinilai halal.

Baca Juga: Simak, Cara Cermat Memilih Produk Asuransi Syariah

5. Metode transaksi

freepik.com/macrovector

Untuk melakukan transaksi, bank konvensional mengikuti kebijakan transaksi yang telah diatur dalam hukum yang berlaku dan relatif umum dan sama pada setiap banknya. 

Lain halnya dengan bank konvensional, bank syariah memiliki beberapa metode transaksi khusus sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan MUI dan syariat islam. Transaksi tersebut disebut akad, jenisnya di antaranya:

  • al-mudharabah (bagi hasil),
  • al-musyarakah (perkongsian)
  • al-musaqat (kerja sama tani)
  • al-ba’i (bagi hasil)
  • al-ijarah (sewa-menyewa)
  • al-wakalah (keagenan)

6. Pembagian keuntungan

Ilustrasi untung rugi (IDN Times/Arief Rahmat)

Keduanya sama-sama membutuhkan dan memberikan keuntungan kepada nasabahnya. Namun, sistem pembagian keuntungan keduanya berbeda. 

Bank konvensional memberikan keuntungan bagi nasabahnya dalam bentuk suku bunga dengan jumlah tertentu. Besaran suku bunga tersebut juga harus menguntungkan pihak bank dengan mengikuti dasar ketentuan yang berlaku yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Selain itu, ketika pendapatan bank konvensional meningkat, nasabah tidak akan mendapatkan keuntungan yang meningkat. Sebab, hal itu dibatasi dengan tingkat bunga yang sudah ditetapkan oleh pihak bank.

Berbeda dengan bank syariah, pembagian keuntungan tidak dilakukan dengan pembagian suku bunga. Sistem bunga tidak diterapkan karena tidak sesuai dengan syariat Islam. Pembagian keuntungan yang dilakukan didasarkan pada sistem bagi hasil sesuai dengan kinerja bank tersebut.

Jadi, ketika bank syariah yang digunakan mengalami peningkatan pendapatan dan sebaliknya, nasabah akan mendapatkan keuntungan lebih.

7. Dewan pengawas yang berbeda

Suasana Bank Syariah Indonesia (IDN Times/Umi Kalsum)

Tentunya kedua lembaga keuangan ini memiliki dewan pengawas masing-masing. Ini termasuk salah satu perbedaan bank syariah dan bank konvensional. Hal tersebut agar dua jenis perbankan ini dapat berjalan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. 

Di bank konvensional, struktur pengawas dijabat oleh dewan komisaris. Sedangkan, pada bank syariah, struktur kepengawasan lebih kompleks. Bank syariah diawasi oleh dewan komisaris bank tersebut, dewan pengawas syariah, hingga dewan syariah nasional.

8. Pola hubungan dengan nasabah

Ilustrasi nasabah berdiskusi tentang asuransi (Shutterstock/PR Image Factory)

Adapun pola hubungan yang terbentuk antara bank dan nasabah, pun berbeda di kedua jenis bank ini. Pada bank konvensional, perbankan menempatkan dirinya sebagai debitur dan nasabah sebagai kreditur.

Sedangkan bank syariah, mengenal empat pola hubungan di antaranya; kemitraan (dengan akad musyarakah dan mudharabah), penjual dan pembeli (dalam murabahah, salam dan istishna), dan sewa dan penyewa (dalam akad ijarah).

9. Kesepakatan formal

tokopedia.com

Setiap transaksi di perbankan umumnya ada kesepakatan atau perjanjian secara formal antara nasabah dan pihak bank. Perbedaan bank syariah dan bank konvensional terletak pada jenis kesepakatannya.

Pada bank konvensional, kesepakatan atau perjanjian dilakukan secara hukum nasional. Sedangkan bank syariah menggunakan akad dengan memperhatikan hukum Islam.

Ada banyak jenis akad yang digunakan untuk transaksi di bank syariah. Contohnya mencari keuntungan hingga layanan jasa sosial. Dalam melaksanakannya juga ada rukun dan syarat sah yang harus dimiliki kedua pihak sebelum mengesahkan sebuah akad transaksi.

10. Sistem bunga

unsplash.com/@markusspiske

Perbedaan bank syariah dan bank konvensional yang paling mencolok terletak pada penerapan sistem bunga. Bank konvensional biasanya menggunakan suku bunga sebagai acuan dasar dan mengambil keuntungan.

Sedangkan pada bank syariah sistem bunga tidak dipakai, tetapi menggunakan imbal hasil atau nisbah. Biasanya bagi hasil didapat dari pembagian keuntungan antara bank dan nasabah.

Baca Juga: 4 Perbedaan Bank Asing dan Bank Nasional, Wajib Tahu!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya