TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bentuk JKP untuk Korban PHK, Pemerintah Siapkan Modal Awal Rp6 Triliun

Jaminan kehilangan pekerjaan diklaim program baru

Ilustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah tengah menyiapkan program baru untuk mengelola jaminan bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Program yang diatur dalam melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) itu bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dia mengatakan untuk modal awal pembentukan JKP, pemerintah akan mempersiapkan dana Rp6 triliun. Dana itu, kata Ida, bersumber dari APBN.

"Yang terkait dengan dana awal untuk program JKP, UU juga sudah mengatur dana awalnya akan diambil dari APBN paling besar Rp6 triliun," katanya melalui virtual, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga: Ciptaker Bikin Pesangon PHK Sebagian Dibayar Buruh? Ini Kata Kemenaker

1. Jaminan pekerja akan diberikan dalam uang tunai

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah (Dok. Humas KPK)

Di dalam UU Ciptaker disebutkan, penyelenggaraan program JKP akan dilakukan oleh pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya, JKP akan berlaku secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial kepada seluruh peserta yang telah membayar iuran dengan masa kepesertaan tertentu.  

Dalam paasal 46B ayat 2 UU Ciptaker, jaminan kehilangan pekerjaan akan diberikan dalam bentuk uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan program jaminan akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP).

2. Pemerintah sebut JPK tidak akan menghilangkan manfaar yang diberikan dalam BPJS Ketenagakerjaan

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan JKP tidak akan menghilangkan manfaat yang diberikan dari program BPJS Ketenagakerjaan lainnya.

"JKP tidak menghilangkan manfaat kecelakaan kerja, JKK, JHT, dan pensiun. Ini juga tanpa membebani iuran ke pekerja dan pengusaha," ujar Airlangga. 

Baca Juga: Mengenal Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang Disebut di Omnibus Law

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya