Gak Lapor Data Pekerja Gaji di Bawah Rp5 Juta, Perusahaan Kena Sanksi!
Jika tak lapor, perusahaan akan dapat sanksi berat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah meluncurkan subsidi gaji Rp600 ribu setiap empat bulan kepada karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta hari ini, Kamis (27/8). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan perusahaan agar segera menyerahkan data pekerjanya.
"Perusahaan yang tidak menyerahkan data rekening pekerjanya akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran sampai pada penghentian pelayanan publik," kata dia.
Dia juga berharap BPJS Ketenagakerjaan mengerahkan cabang-cabangnya untuk mendorong perusahaan yang belum memberikan nomor rekening pekerjanya supaya segera menyerahkan. Hal itu karena masih terdapat dua juta data nomor rekening yang belum masuk.
Baca Juga: Ada 2,1 Juta Honorer Pemerintah Bakal Terima BLT Gaji Rp600 Ribu
1. Baru 10,8 juta data rekening yang divalidasi
Dalam Rapat bersama Komisi IX DPR, Rabu (26/8/2020), Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto menuturkan dari 15,7 karyawan yang ditargetkan menerima penyaluran, sebanyak 13,8 sudah memiliki data lengkap beserta nomor rekening.
Namun dari angka itu, baru 10,8 juta yang rekeningnya sudah divalidasi. Adapun data yang diserahkan ke Kemenaker 2,5 juta rekening.
Baca Juga: Tips Kelola BLT bagi Pekerja Bergaji di Bawah Rp5 Juta
Baca Juga: Bukan Cuma Gaji di Bawah Rp5 Juta, Ini Syarat Dapat Subsidi Rp600 Ribu