Jadi Menteri BUMN, Erick Thohir Pamit dari Mahaka
RUPS wajib digelar 90 hari setelah ajukan surat pengunduran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, resmi mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Komisaris di PT Mahaka Media Tbk (ABBA) dan PT Mahaka Radio Integra Tbk (MARI). Kedua surat tersebut telah ditandatangani oleh Direktur Utama Mahaka Media, yang sekaligus menjabat sebagai Direktur Utama Radio Integra Tbk, Adrian Syarkawi.
"PT Mahaka Media Tbk, menyampaikan keterbukaan informasi bahwa perseroan telah menerima surat permohonan pengunduran diri Bapak Erick Thohir dari jabatannya sebagai Komisaris Utama perseroan melalui surat tertanggal 22 Oktober 2019," kata Direktur Utama Perseroan Adrian Syarkawi, melalui keterbukaan informasi BEI, Kamis (24/10).
Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir: Utang Tak Selamanya Negatif
1. Merujuk pasal 9 peraturan OJK No 33 Tahun 2014
Surat pengunduran diri Erick tersebut, merujuk pada Pasal 9 Peraturan OJK No 33 Tahun 2014 yang membahas tentang direksi dan dewan komisaris emiten atau perusahaan publik. Artinya, perseroan wajib menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk merespons pengunduran diri tersebut paling lama 90 hari setelah surat Erick diterima.
Erick Thohir mengajukan pengunduran diri karena ia kini menjadi menteri dalam Kabinet Indonesia Maju. Erick menerima tongkat estafet jabatan Menteri BUMN dari Rini Soemarno, Rabu (23/10) kemarin.
Baca Juga: Jika Tak Capai Target, Erick Thohir Siap Dicopot dari Menteri BUMN