Kemenkeu Klaim Kenaikan Iuran BPJS 2 Kali Lipat Tak Bebani Masyarakat
Apa pertimbangan kenaikan iuran hingga dua kali lipat?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengklaim besaran kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, tidak akan membebankan masyarakat. Alasannya, karena rencana kenaikan tersebut telah melalui kajian yang matang.
Kementerian Keuangan mengajukan skema kenaikan iuran sebesar dua kali lipat untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas I yakni Rp160.000 dari besaran sebelumnya Rp80.000. Sedangkan Kelas II sebesar Rp110.000 dari besaran sebelumnya Rp51.000.
"Ini telah mempertimbangkan ability to pay (kemampuan bayar) masyarakat dengan demikian diharpakan kenaikan tidak membebani masyarakat," ujar Mardiasmo di gedung DPR/MPR RI, Senin (2/9).
Baca Juga: Jika Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik, Defisit Bisa Rp77,9 T pada 2024
1. Kenaikan iuran jaminan JKN harus diiringi perbaikanan layanan faskes
Kendati demikian, ia mengatakan kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus diiringi dengan perbaikan layanan fasilitas kesehatan (faskes). Kenaikan iuran diharapkan, kata dia, dapat membantu BPJS Kesehatan keluar dari jeratan defisit anggaran sehingga dapat membayar klaim faskes tepat waktu.
"Kenaikan iuran harus diiringi perbaikan layanan faskes, dengan kenaikan iuran diharapkan BPJS kesehatan tidak lagi menghadapi persoalan cashflow jadi bisa bayar faskes tepat waktu," tuturnya.
Baca Juga: Skema Kenaikan Iuran BPJS dari Menkeu, Besarannya Hingga 2 Kali Lipat