Ojek Online Diizinkan Berikan Promo, Asalkan..
Akhirnya, Kemenhub tidak melarang ojol memberikan diskon
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menegaskan, pihaknya tidak melarang ojek daring atau online (ojol) untuk memberikan promo kepada pengguna jasa. Kementerian Perhubungan pun telah mengeluarkan surat edaran terkait aturan penerapan diskon tersebut.
"Kita memang sudah mengeluarkan surat edaran terkait penerapan promo terhadap barang dan jasa, tapi surat edaran ini sifatnya bukan semacam pelarangan, kita tidak melarang kedua aplikasi tersebut melakukan diskon," katanya di Jakarta, Jumat (5/7).
Baca Juga: Promo Ojek Online Gak Boleh di Bawah Tarif Minimal Baru
1. Gojek dan Grab tidak boleh memberikan promo di bawah tarif batas bawah
Kendati demikian, ia menjelaskan kedua aplikator ojol tersebut tidak disarankan untuk memberikan promo dengan harga di bawah tarif batas bawah. Hal tersebut demi menghindari adanya persaingan yang tidak sehat.
"Silakan memainkan diskon, tapi tidak boleh dibawah tarif batas bawah, kalau memberikan diskon di bawah tarif batas bawah artinya ada potensi persaingan tidak sehat, nanti KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) yang akan melakukan pengawasan," tuturnya.
Budi menambahkan, promo yang diberikan oleh kedua perusahaan jasa trsansportasi online tersebut, diharapkan tidak berlaku dalam jangka waktu yang panjang.
Baca Juga: Cek Aplikasi Anda, Go-Jek Beri Promo Ini hingga 14 Juli
Baca Juga: Promo Diskon Transportasi Online Berpotensi Mematikan Pesaing