TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PLN Pastikan Gak Bakal Bangkrut Asalkan Pemerintah Bayar Utang Rp48 T

PLN akan bekerja optimal jika seluruh kompensasi dibayar

Ilustrasi Listrik PLN. (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN disebut-sebut bisa bangkrut, lantaran pada kuartal satu tahun ini kinerja perseroan tidak menggembirakan. PLN mencatatkan rugi sebesar Rp38,87 triliun pada kuartal I tahun ini.

Direktur Utama PT PL Zulkifli Zaini mengatakan, hal itu tidak akan terjadi asalkan pemerintah dapat membayar kompensasi utang kepada PLN sebesar Rp48 triliun.

"Insya Allah gak akan terjadi kalau dana kompensasi turun," katanya di Komisi VI DPR, Kamis (25/6).

Baca Juga: PLN Klaim Sudah Ganti 7,7 Juta Meter Listrik yang Kedaluwarsa

Dia menjelaskan, total kompensasi Rp48 triliun itu rinciannya Rp45 triliun merupakan utang tahun 2018 dan 2019, kemudian Rp3 triliun merupakan tambahan subdisi kebijakan diskon tarif rumah tangga.

Adapun kompensasi utang pemerintah sebesar Rp45 triliun tersebut, rinciannya pada tahun 2018 pemerintah memiliki utang sebesar Rp23,17 triliun dan tahun 2019 sebesar Rp22,25 triliun.

1. Berikut rincian total kompensasi utang pemerintah ke PLN

Ilustrasi utang (IDN Times/Arief Rahmat)

2. Berjanji akan memberikan pelayanan optimal

IDN Times / Auriga Agustina

Selanjutnya Zulkifli mengatakan, secara umum kinerja PLN hingga akhir tahun ini akan terbantu jika pemerintah segera mencairkan kompensasi sebesar Rp45 triliun.

"Dengan masuknya itu, kami pastikan operasional PLN akan tetap aman hingga akhir 2020," ujarnya.

Dia berjanji jika seluruh kompensasi telah dicairkan oleh pemerintah kepada PLN, pihaknya akan memberikan pelayanan secara optimal. 

Baca Juga: PLN Sebut Merugi Akibat Konsumsi Listrik Turun

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya