TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pailit Berbeda dengan Bangkrut, Ini Syarat dan Cara Pengajuan

Mengenal arti pailit dalam perusahaan

ilustrasi pailit (IDN Times/Nathan Manaloe)

Di dalam dunia ekonomi terdapat istilah pailit yang mungkin masih asing didengar oleh sebagian besar orang. Pailit kerap kali disamakan dengan istilah bangkrut, namun sebenarnya pailit berbeda dengan bangkrut.

Nah, agar bisa memahaminya, yuk simak artikel ini yang akan membahas tentang pailit dan perbedaannya dengan bangkrut. Simak selengkapnya di sini!

Baca Juga: Terapkan 5 Prinsip Ini dalam Memulai Bisnis, Agar Tidak Pailit!

1. Pengertian pailit

ilustrasi pailit (IDN Times/Nathan Manaloe)

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pailit merupakan debitur yang memiliki dua atau lebih kreditur yang tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Pihak debitur akan dikatakan pailit melalui putusan pengadilan yang berwenang. 

Permohonan pernyataan pailit dapat diajukan sendiri maupun atas permintaan seseorang. Jika debitur tersebut adalah bank, maka permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.  

Ada beberapa pihak yang dapat mengajukan pailit, yaitu:

  • Kejaksaan atas nama kepentingan umum
  • Permintaan dari satu atau lebih kreditur
  • Debitur mengajukan sendiri permohonan pailit tanpa adanya paksaan dari pihak lain
  • Badan pengawas pasar modal atau perusahaan efek sebagai debitur
  • Bank indonesia atau lembaga bank sebagai debitur

Baca Juga: Apa yang Terjadi saat Negara Bangkrut? Ini Penjelasannya

2. Perbedaan pailit dengan bangkrut

ilustrasi bangkrut (pixabay/SimonMichaelHill)

Menurut keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU-VI/2008 Hal. 27, kebangkrutan merupakan sebuah kondisi yang terjadi karena faktor mismanajemen dan faktor eksternal di luar wewenang pelaku usaha. Kebangkrutan merupakan kondisi di mana perusahaan mengalami kerugian besar hingga membuatnya jatuh dan gulung tikar.

Menurut pasal 2 ayat 1 perusahaan yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga apabila memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak mampu melunasi utang hingga waktu jatuh tempo dan dapat ditagih. Pailit merupakan kondisi perusahaan terlilit utang meskipun keuangan dinyatakan sehat serta perusahaan tersebut juga dapat meminta status pailit sendiri.

3. Penyebab terjadinya pailit

ilustrasi pailit (IDN Times/Nathan Manaloe)

Tentunya ada berbagai hal yang dapat menyebabkan pailit. Berikut beberapa di antaranya: 

  • Terdapat utang yang tidak bisa dibayarkan oleh debitur.
  • Tidak mampu memberikan pelayanan atau produk yang diterima oleh pasar karena ketidakmampuan untuk mengungkap apa yang dibutuhkan oleh konsumen.
  • Produk tidak dipilih oleh konsumen karena menetapkan harga yang terlalu tinggi dengan produk yang yang serupa di pasaran.
  • Perusahaan lamban dalam melakukan proses inovasi atau bahkan berhenti dalam membuat inovasi yang baru.
  • Melakukan ekspansi yang berlebihan sehingga pengeluaran tidak bisa dikendalikan atau terjadinya penipuan yang menyebabkan pailit.

4. Syarat-syarat pengajuan

ilustrasi perusahaan dengan lingkungan kerja toksik (pexels.com/Yan Krukov)

Sebuah perusahaan bisa mengajukan pernyataan pailit jika telah memenuhi syarat yuridis kepailitan di antaranya:

  • Perusahaan memiliki utang
  • Adanya debitur
  • Terdapat lebih dari satu kreditur
  • Terdapat utang yang sudah jatuh tempo dan bisa ditagih
  • Permohonan pernyataan pailit
  • Pernyataan pailit oleh pengadilan niaga

5. Cara mencegah pailit

Ilustrasi perusahaan bangkrut (Pexels/Andrea Piacquadio)

Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya pailit adalah:

  • Perusahaan memberikan peningkatan pelayanan kepada konsumen atau pelanggan.
  • Perusahaan melakukan pengelolaan uang dengan baik.
  • Untuk melakukan evaluasi bisnis agar mengetahui penyebab bisnis tidak maju.
  • Menciptakan dan melakukan strategi bisnis yang efektif dan efisien.
  • Memberikan kesempatan kepada anggota perusahaan untuk mengajukan inovasi baru dan mempertimbangkan ide tersebut demi kemajuan perusahaan.
  • Meminta pendapat profesional dan mengikuti pelatihan untuk bisa mengembangkan bisnis yang dimiliki.

Baca Juga: Daftar 5 BUMN yang Resmi Pailit, Teranyar Istaka Karya!

Itulah beberapa informasi mengenai pailit dan perbedaannya dengan bangkrut. Pailit dan bangkrut memiliki perbedaan yang sangat jelas, sehingga tidak sulit untuk membedakannya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya