Jemput Bola, Pemprov DKI Terbitkan 105 Ribu Izin UMKM dalam 4 Bulan
Ini dilakukan agar UMKM dapat akses perbankan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan Pemprov DKI melakukan sistem jemput bola untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) selama masa pandemik COVID-19. Biasanya, pelaku UMKM lah yang datang ke pemerintah untuk mengajukan izin.
"Saat ini kita terbalik. Kita melakukan jemput bola, mendatangi kegiatan usaha kecil mikro, memberikan izin kepada mereka dan dalam empat bulan menerbitkan 105.000 izin untuk masyarakat," kata Anies dalam webinar Penanganan Kesehatan, Pemulihan Sosial, dan Ekonomi pada Selasa (24/11/2020).
Baca Juga: Akui Kasus COVID-19 di Jakarta Melonjak, Wagub DKI: Efek Libur Panjang
1. Perizinan jemput bola dilakukan agar pelaku UMKM bisa dapat akses perbankan
Anies menjelaskan sistem jemput bola itu dilakukan agar UMKM bisa mendapat akses perbankan. Selain itu, pelaku UMKM juga memiliki keleluasaan untuk mendapatkan mitra, karena izin diberikan oleh pemerintah tersebut.
"Jadi dalam empat bulan ada 105 ribu pelaku (UMKM) yang statusnya legal dan kita berharap ini bisa mendorong mereka untuk bergerak lebih baik lagi," ujar dia.
Baca Juga: Mau Survive di Tengah Pandemik, UMKM Harus Bertransformasi ke Digital