TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Asyik, Turunan UU Cipta Kerja Wajibkan Pegawai Kontrak Dapat Pesangon!

Berapa uang kompensasi untuk PKWT yang diatur PP baru ini?

Ilustrasi bekerja di kantor. (IDN Times/Panji Galih Aksoro)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah resmi merilis aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja. Beleid tersebut yakni Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

Salah satu ketentuan yang diatur adalah terkait kompensasi untuk pegawai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Berikut isinya.

Baca Juga: Menaker Jamin Pegawai Kontrak Makin Terlindungi oleh UU Cipta Kerja

1. Pemberian uang kompensasi untuk pegawai PKWT

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam pasal 15 dari PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur tentang pemberian kompensasi bagi pegawai PKWT. Ayat I menyebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.

Ayat 2 dalam pasal yang sama mengatur kewajiban pengusaha memberikan uang kompensasi pada saat berakhirnya PKWT.

Sementara di ayat 3 disebutkan bahwa uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus-menerus. Kemudian dalam ayat 5 disebutkan bahwa pemberian uang kompensasi tidak diberikan kepada tenaga kerja asing yang dipekerjakan dengan status PKWT.

Baca Juga: Dirumahkan atau PHK Tanpa Pesangon? 5 Langkah yang Bisa Kamu Tempuh

Sementara itu dalam pasal 16 mengatur tentang besaran pegawai dengan status PKWT. Ketentuan itu diatur dalam ayat 1 pasal tersebut. Berikut rinciannya:

  • PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terusmenerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah;
  • PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapikurang dari 12 (dwa belas) bulan, dihitung secaraproporsional dengan perhitungan masa kerja x 1 (satu) bulan Upah;
  • PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan,dihitung secara proporsional dengan perhitungan:masa keria x 1(satu) bulan Upah.

2. Besaran uang kompensasi untuk PKWT

IDN Times/Dini Suciatiningrum

Baca Juga: Pengusaha: Lewat RUU Cipta Kerja, Pegawai Kontrak dapat Jaminan Sosial

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya