TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kapasitas Angkutan Umum Bisa 70 Persen pada Juli, Tiket Gak Perlu Naik

Tiket bisa tak naik apabila angkutan umum terisi penuh

Ilustrasi bus, angkutan umum (IDN Times/Sunariyah)

Jakarta, IDN Times - Mulai 1 Juli 2020, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan kapasitas angkutan umum diisi sebanyak 70 persen dari total kapasitas. Meningkatnya jumlah keterisian yang diperbolehkan ini diharapkan dapat menahan kenaikan tiket angkutan umum.

"Kita sudah mengakomdoir mereka operator, ongkosnya tidak boleh naik. Kita sudah menghitung itu keekonomiannya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam diskusi virtual, Jumat (26/6).

Baca Juga: Begini Sistem Zonasi Kendaraan di Era New Normal versi Kemenhub

1. Akui sulit meningkatkan keterisian hingga 70 persen

IDN Times/Irfan Fathurohman

Namun demikian, Dirjen Budi tidak memungkiri di kondisi saat ini jumlah keterisian angkutan umum tidak selalu terisi penuh. Bahkan di beberapa wilayah, ada angkutan umum yang jumlah keterisian sangat rendah.

"Untuk mencapai 70 persen, jangkankan 70 persen memang agak sulit, belum lama saya di Pulo Gebang, 1 mobil ke Jawa Tengah penumpangnya empat," ungkapnya.

Rendahnya tingkat keterisian juga tak lepas dari kebijakan kepala daerah yang masih memperketat wilayahnya untuk mencegah terjadinya gelombang kedua virus corona. "Memang ada kepala daerah yang memberlakukan kebijakan ketat," tambah Budi.

2. Kemenhub ajukan subsidi untuk angkutan umum

IDN Times/Sunariyah

Rendahnya jumlah penumpang membuat operator angkutan umum harus putar otak untuk menjaga arus kasnya. Salah satunya adalah dengan menaikkan tarif tiket. Belum lagi, sejumlah daerah juga memberlakukan rapid test untuk mereka yang akan masuk ke wilayahnya.

"Di awal-awal Gubernur Bali konsisten memberikan bantuan sepenuhnya melakukan rapid test ke daerah, karena sudah banyak dan akhirnya ditutup. Kemudian beban pengemudi menjadi tanggung jawab pihak operatornya. Saya koordinasi dengan gugus tugas agar supaya ada subsidi lah di daerah-daerah seperti itu," ucapnya.

Dirjen Budi menambahkan, pihaknya saat ini mendukung kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh kepala daerah, khususnya terkait dalam pencegahan atau penanganan pandemik COVID-19.

"Pada prinsipnya kita tahu masing-masing daerah berbeda zonanya. kalau ada daerah yang melindungi zonanya kita harus comply juga," imbuh dia.

Baca Juga: Angkutan Umum Dilarang Terisi Full saat New Normal, Tarif Bakal Naik?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya