Kapasitas Angkutan Umum Bisa 70 Persen pada Juli, Tiket Gak Perlu Naik
Tiket bisa tak naik apabila angkutan umum terisi penuh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mulai 1 Juli 2020, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan kapasitas angkutan umum diisi sebanyak 70 persen dari total kapasitas. Meningkatnya jumlah keterisian yang diperbolehkan ini diharapkan dapat menahan kenaikan tiket angkutan umum.
"Kita sudah mengakomdoir mereka operator, ongkosnya tidak boleh naik. Kita sudah menghitung itu keekonomiannya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam diskusi virtual, Jumat (26/6).
Baca Juga: Begini Sistem Zonasi Kendaraan di Era New Normal versi Kemenhub
1. Akui sulit meningkatkan keterisian hingga 70 persen
Namun demikian, Dirjen Budi tidak memungkiri di kondisi saat ini jumlah keterisian angkutan umum tidak selalu terisi penuh. Bahkan di beberapa wilayah, ada angkutan umum yang jumlah keterisian sangat rendah.
"Untuk mencapai 70 persen, jangkankan 70 persen memang agak sulit, belum lama saya di Pulo Gebang, 1 mobil ke Jawa Tengah penumpangnya empat," ungkapnya.
Rendahnya tingkat keterisian juga tak lepas dari kebijakan kepala daerah yang masih memperketat wilayahnya untuk mencegah terjadinya gelombang kedua virus corona. "Memang ada kepala daerah yang memberlakukan kebijakan ketat," tambah Budi.
Baca Juga: Angkutan Umum Dilarang Terisi Full saat New Normal, Tarif Bakal Naik?