Oh, Ini Alasan Sri Mulyani Cegah Bambang Trihatmodjo ke Luar Negeri!
Sri Mulyani pun digugat karena pencegahan tersebut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri bagi Bambang Trihatmodjo pada 27 Mei 2020 lalu. Hal ini berbuah pelaporan oleh putra ketiga Presiden ke-2 RI Soeharto tersebut kepada sang menteri.
Keputusan Menkeu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Bambang Trihatmodjo dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Lantas, apa latar belakang Sri Mulyani memperpanjang pencegahan tersebut?
Baca Juga: Bambang Trihatmodjo Gugat Sri Mulyani ke PTUN, Ini Respons Kemenkeu
1. Agar PUPN bisa bermusyawarah dengan Bambang dan menyelesaikan kasus SEA Games
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, pencegahan ke luar negeri terhadap Bambang Trihatmodjo dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang diketuai oleh Sri Mulyani dan beranggotakan kejaksaan, kepolisian dan pemerintah daerah (pemda).
Pencegahan terhadap Bambang dilakukan agar yang PUPN bisa melakukan komunikasi kepada yang bersangkutan terkait permasalahannya atas kasus penyelenggaraan SEA Games XIX yang digelar 23 tahun lalu.
"Mencegah supaya (Bambang) bisa berbicara ke panitia urusan piutang negara dan menyelesaikan kewajiban tersebut. Tentu ada banyak cara penyelesiannya, ada yang bisa membayar lunas, ada yang pakai tenggat (waktu) dan ini semua bisa dibicarakan," ujarnya dalam diskusi virtual, Jumat (18/9/2020).
Baca Juga: Bambang Trihatmodjo Dicekal ke Luar Negeri, Menkeu pun Kena Gugat