TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Aturan Perjalanan selama PPKM Jawa-Bali Berlaku

Aturan transportasi masih mengacu pada SE No. 3 Tahun 2020

Ilustrasi pesawat (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah memutuskan untuk memberlakukan melakukan PPKM Jawa-Bali pada Senin (11/1/2021). Melalui kebijakan tersebut, kegiatan masyarakat nantinya akan dibatasi.

Lalu, bagaimana dengan sektor transportasi?

"Sementara berjalan seperti saat ini merujuk pada SE satgas nomor 3 tahun 2020, yang berlaku sampai 8 Januari 2021. Setelah itu akan dilakukan pembahasan lagi bersama satgas dan kementerian/lembaga terkait," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati kepada IDN Times, Kamis (7/1/2021).

Baca Juga: PSBB Ketat Jawa-Bali, Pemerintah Optimistis Ekonomi RI Tetap Oke

1. Belum diketahui pasti kapan kebijakan terbaru akan dikeluarkan

Stafsus Menteri Perhubungan, Adita Irawati. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Adita tidak merespons kapan kebijakan terkait SE Kementerian Perhubungan akan dibahas.

Namun yang pasti, SE No. 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Nataru dalam Masa Pandemi COVID-19  (SE Satgas COVID-19 akan berakhir besok, Jumat (8/1/2021).

2. Ada empat petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam SE No 3/2020

Ilustrasi Moda Transportasi untuk Mudik (IDN Times/Mardya Shakti)

Kemenhub menerbitkan empat surat edaran tentang juklak perjalanan orang. Untuk transportasi darat ada SE Dirjen Perhubungan Darat No 20 Tahun 2020, transportasi laut melalui SE Dirjen Perhubungan Laut No 21 Tahun 2020, transportasi udara SE Dirjen Perhubungan Udara No 22 Tahun 2020, dan perkeretaapian dan SE Dirjen Perkeretaapian No 23 Tahun 2020. 

Sesuai SE Satgas COVID-19, yang dimaksud dengan perjalanan orang adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota maupun lintas negara. Perjalanan itu baik menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, maupun udara, terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan dukungan distribusi logistik esensial.

Adapun hal-hal penting yang ada dalam SE Kementerian Perhubungan antara lain adalah sebagai berikut :

Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. Ini berlaku mulai dari keberangkatan, selama perjalanan, sampai dengan kedatangan.

Untuk ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan yang menggunakan transportasi darat atau laut, pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Pemerintah Perkenalkan Istilah PPKM Bukan Lagi PSBB, Apa Bedanya?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya