TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Syarat Terbaru Perjalanan Transportasi di Masa PPKM Level 1 Sampai 4

Jangan lupa bawa dan lengkapi syarat-syarat ini ya

Ilustrasi pesawat (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times – Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran No.16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Regulasi disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau PPKM Level 1-4.

Kebijakan ini efektif berlaku mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.

“Latar belakang dan tujuan diterbitkannya SE No. 16 Tahun 2021 antara lain; sampai saat ini angka positif harian kasus COVID-19 masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan, dan tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah. Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat dilakukan dalam rangka menekan angka penularan COVID-19,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, Selasa (26/7/2021).

Berikut ini aturan lengkap perjalanan di masa PPKM Level 1-4.

Baca Juga: Daftar Wilayah PPKM Level 4 dan Level 3

Baca Juga: Aturan Dine In Maksimal 20 Menit, Mendagri: Jangan Ngobrol dan Tertawa

1. Perjalanan dalam negeri antar kota untuk kategori PPKM Level 3 dan 4

Ilustrasi Kapal Feri (Kapal Penyeberangan) (IDN Times/Sukma Shakti)

Bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri antar kota / jarak jauh harus memenuhi beberapa syarat:

A. Untuk moda transportasi udara:

  • Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
  • Surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

B. Untuk moda transportasi laut, darat(menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota:

  • Wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
  • Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam
  • Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil da!am kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

"Meski demikian ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya," kata Wiku.

2. Perjalanan dalam negeri antar kota untuk kategori PPKM Level 1 dan 2

Ilustrasi mobil. IDN Times/Mardya Shakti.

A. Untuk moda transportasi udara:

  • Wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR
  • Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

B. Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api:

Wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif kap/d fest antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

3. Syarat khusus untuk perjalanan rutin dengan kendaraan pribadi atau umum

Ilustrasi KRL, Commuter Line, Kereta (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid antigen.

Namun diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.

Baca Juga: PPKM Diperketat, Catat Aturan-aturan Terbaru dari Pemerintah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya