Syarat Terbaru Perjalanan Transportasi di Masa PPKM Level 1 Sampai 4
Jangan lupa bawa dan lengkapi syarat-syarat ini ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran No.16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Regulasi disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau PPKM Level 1-4.
Kebijakan ini efektif berlaku mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.
“Latar belakang dan tujuan diterbitkannya SE No. 16 Tahun 2021 antara lain; sampai saat ini angka positif harian kasus COVID-19 masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan, dan tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah. Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat dilakukan dalam rangka menekan angka penularan COVID-19,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, Selasa (26/7/2021).
Berikut ini aturan lengkap perjalanan di masa PPKM Level 1-4.
Baca Juga: Daftar Wilayah PPKM Level 4 dan Level 3
Baca Juga: Aturan Dine In Maksimal 20 Menit, Mendagri: Jangan Ngobrol dan Tertawa
1. Perjalanan dalam negeri antar kota untuk kategori PPKM Level 3 dan 4
Bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri antar kota / jarak jauh harus memenuhi beberapa syarat:
A. Untuk moda transportasi udara:
- Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
- Surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
B. Untuk moda transportasi laut, darat(menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota:
- Wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam
- Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil da!am kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
"Meski demikian ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya," kata Wiku.
Baca Juga: PPKM Diperketat, Catat Aturan-aturan Terbaru dari Pemerintah