Tidak Bayar BPJS Kesehatan, Warga Tak Akan Bisa Akses Layanan Publik
Warga tidak bisa perpanjang SIM, paspor, akses perbankan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, masyarakat yang tidak membayar iuran BPJS Kesehatan terancam tidak bisa mengakses layanan publik.
"Kalau Anda gak bayar BPJS, gak bisa perpanjang SIM, perpanjang paspor, tidak bisa transaksi perbankan, ambil kredit di bank," kata Fachmi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Senin (7/10).
Baca Juga: Wamenkeu Ungkap Siapa yang Membuat BPJS Kesehatan Sekarat
1. Ada peraturannya, tapi tidak pernah dieksekusi
Menurut Fachmi, sanksi tersebut sudah ada secara tekstual selama ini, hanya saja tidak pernah dieksekusi.
"Itu hanya pernah jadi kontekstual tahap eksekusi, karena pelayanan publik tidak ada di BPJS tapi di lembaga lain," ujar Fachmi.
Aturan soal sanksi publik itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Dalam regulasi itu diatur mengenai sanksi tidak bisa mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi (SIM), sertifikat tanah, paspor, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bila menunggak membayar iuran BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan Tak Bantah Ada Kecurangan yang Sebabkan Defisit