TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tidak Bayar BPJS Kesehatan, Warga Tak  Akan Bisa Akses Layanan Publik

Warga tidak bisa perpanjang SIM, paspor, akses perbankan

IDN Times/ Anabel Yevina Mulyadi Wahyu

Jakarta, IDN Times - Direktur BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, masyarakat yang tidak membayar iuran BPJS Kesehatan terancam tidak bisa mengakses layanan publik.

"Kalau Anda gak bayar BPJS, gak bisa perpanjang SIM, perpanjang paspor, tidak bisa transaksi perbankan, ambil kredit di bank," kata Fachmi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Senin (7/10).

Baca Juga: Wamenkeu Ungkap Siapa yang Membuat BPJS Kesehatan Sekarat

1. Ada peraturannya, tapi tidak pernah dieksekusi

IDN Times/Indiana Malia

Menurut Fachmi, sanksi tersebut sudah ada secara tekstual selama ini, hanya saja tidak pernah dieksekusi.

"Itu hanya pernah jadi kontekstual tahap eksekusi, karena pelayanan publik tidak ada di BPJS tapi di lembaga lain," ujar Fachmi.

Aturan soal sanksi publik itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Dalam regulasi itu diatur mengenai sanksi tidak bisa mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi (SIM), sertifikat tanah, paspor, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bila menunggak membayar iuran BPJS Kesehatan.

2. BPJS Kesehatan menunggu instruksi presiden

IDN Times/Shemi

Agar sanksi tersebut dapat dieksekusi, Fachmi mengatakan, pihaknya masih menunggu Instruksi Presiden (Inpres) melalui Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

"Saat ini kita masuk fase berikutnya yang sedang diinisiasi, inpres lewat Kemenko PMK yang menginisiasi sanksi pelayanan publik," katanya.

Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan Tak Bantah Ada Kecurangan yang Sebabkan Defisit 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya