TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lisensi Jouska Dipertanyakan, Ini Jawaban Pemiliknya, Aakar Abyasa 

Aakar klaim regulator belum punya aturan pasti

CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno menyampaikan klarifikasi atas kasus investasi (Dok. Jouska)

Jakarta, IDN Times - CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno, buka suara terkait lisensi perusahaan perencana keuangan yang didirikannya. Menurut Aakar, Jouska memang belum mengantongi lisensi tersebut.

Lisensi adalah izin resmi yang diterbitkan oleh lembaga keuangan resmi seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia, dan lain-lain. Namun, menurut Aakar, hingga kini pihak regulator belum memiliki aturan pasti terkait perusahaan perencana keuangan.

“OJK mengatakan di berbagai media kalau financial planner itu belum diatur lisensinya,” kata Aakar dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/9/2020).

Baca Juga: Berdamai dengan 45 Klien, Jouska Gelontorkan Rp13 Miliar

1. Aakar mengklaim telah ikut sertifikasi dari CFP dan IARFC

Aakar Abyasa, CEO Jouska (Website/setneg.go.id)

Menurut Aakar, lisensi berbeda dengan sertifikasi. Sebagai individu profesional, katanya, ia telah mengikuti sertifikasi dari dua lembaga, yakni Certified Financial Planner atau CFP dan International Association of Register Financial Consultant atau IARFC.

“Sertifikasi adalah lembaga yang membuat pelatihan. Sebagai individu, saya pernah mengikuti sertifkasi IARFC maupun CFP. Saya punya sertifikat, tapi ada yang gak diperpanjang sertifikasinya,” kata dia.

2. Perencana keuangan hanya dapat membantu mengedukasi nasabah

Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Ketua International Association of Registered Financial Consultants (IARFC) Indonesia Aidil Akbar mengatakan, penasihat keuangan hanya bertugas membantu nasabah untuk menentukan biaya yang harus dikeluarkan, atau mengedukasi klien terhadap investasi dan perencanaan keuangan yang tepat bagi klien.

"Misalnya kamu mau nikah, perencana keuangan nanti menghitung berapa. Kamu punya anak nanti dihitungi berapa sih dana pendidikan anak yang diperlukan. Jadi dia hanya membuat, menghitung, dan merencanakanan dana nasabah. Bukan mengelola," kata Aidil kepada IDN Times, Jumat (24/7/2020).

3. Perencana keuangan tidak berhak melakukan jual beli saham

Karyawan memantau pergerakan harga saham di Kantor Mandiri Sekuritas, Jakarta, Rabu (15/7/2020) (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Dia mengatakan, penasihat atau perencana keuangan tidak berhak melakukan jual beli saham. Karena itu hanya boleh dilakukan oleh orang-orang yang memiliki izin perdagangan efek, dan di bawah izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Masih kata Aidil, apabila seorang perencana keuangan independen menerima uang baik dalam bentuk komisi, fee, dan lain sebagainya dari institusi ataupun hasil penjualan
produk keuangan, maka wajib memberi tahukan kepada nasabah atau calon nasabah, tentang adanya kemungkinan benturan kepentingan.

Baca Juga: Diduga Lakukan Pencucian Uang, CEO Jouska Ngaku Belum Dipanggil PPATK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya