TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pencucian Uang: Pengertian, Pasal Pidana, dan Prosesnya

Dapat dijatuhi hukuman maksimal 20 tahun penjara

Ilustrasi menghitung uang (Shutterstock/Herwin Bahar)

Sebagian besar dari kita tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah pencucian uang. Kita pasti beranggapan bahwa kegiatan pencucian uang itu sangat berhubungan dengan yang namanya tindak pidana korupsi.

Kegiatan ini pada dasarnya adalah suatu tindakan kriminal di mana sudah ada dasar hukum yang jelas di Indonesia. Bagi mereka yang terbukti melakukn tindak kejahatan ini tentu akan dijerat dengan hukuman yang sangat berat dan harus mengembalikan sejumlah dana yang sudah disembunyikannya.

Baca Juga: Jokowi Ingatkan PPATK Modus Baru Pencucian Uang untuk Danai Terorisme

1. Pengertian pencucian uang

ilustrasi menghitung uang (pexels.com/@karolina-grabowska)

Menurut OJK, pencucian uang atau money laundering dapat diartikan secara sederhana sebagai upaya menyembunyikan atau menyamarkan uang atau dana yang didapatkan dari suatu aksi kejahatan, atau hasil tindak pidana, sehingga seolah-olah tampak menjadi harta kekayaan yang sah.

Dengan kata lain, jika uang tersebut telah disimpan dalam deposito atau ditanamkan dalam bentuk investasi lainnya, maka setelah melalui proses tersebut, uang tersebut bagaikan hasil dari kegiatan transaksi yang sah.

Maksud dari "cuci" pada pencucian uang sendiri merujuk pada bisnis gelap atau hasil korupsi, sehingga uang tersebut menjadi ilegal.

Pencucian uang kerap dilakukan berbagai pihak untuk memutar kembali uang yang tidak sah setelah mendapatkan hasil yang sebenarnya bukan miliknya. Tindak pidana ini melibatkan segala kegiatan keuangan dalam batasan yang sangat sulit untuk menentukan keterlibatan institusi, selain perbankan yang selama ini dikenal sebagai sarana kegiatannya. 

2. Pasal tindak pidana pencucian uang

ilustrasi laki-laki sedang ketuk palu(pexels.com/EKATERINA BOLOVTSOVA)

Bagi yang melakukan tindakan kriminal ini pasti akan dikenakan hukuman sebagaimana tercantum dalam UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberaantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). 

Adapun tindak pidana pencucian uang tersebut dapat digolongkan ke dalama tiga pasal sebagai berikut:

Pasal 3
“Setiap orang yang menempatkan, mentranfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (sesuai pasal 2 ayat 1 UU ini) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).”

Pasal 4
“Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikian yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (sesuai pasal 2 ayat 1 UU ini) dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).”

Pasal 5
“Setiap orang yang menerima atau menguasai, penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (sesuai pasal 2 ayat 1 UU ini) dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”

Baca Juga: Kekinian, KPK Gelar Pelatihan Pengusutan Pencucian Uang Lewat Kripto

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya