Pencucian Uang: Pengertian, Pasal Pidana, dan Prosesnya
Dapat dijatuhi hukuman maksimal 20 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sebagian besar dari kita tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah pencucian uang. Kita pasti beranggapan bahwa kegiatan pencucian uang itu sangat berhubungan dengan yang namanya tindak pidana korupsi.
Kegiatan ini pada dasarnya adalah suatu tindakan kriminal di mana sudah ada dasar hukum yang jelas di Indonesia. Bagi mereka yang terbukti melakukn tindak kejahatan ini tentu akan dijerat dengan hukuman yang sangat berat dan harus mengembalikan sejumlah dana yang sudah disembunyikannya.
Baca Juga: Jokowi Ingatkan PPATK Modus Baru Pencucian Uang untuk Danai Terorisme
1. Pengertian pencucian uang
Menurut OJK, pencucian uang atau money laundering dapat diartikan secara sederhana sebagai upaya menyembunyikan atau menyamarkan uang atau dana yang didapatkan dari suatu aksi kejahatan, atau hasil tindak pidana, sehingga seolah-olah tampak menjadi harta kekayaan yang sah.
Dengan kata lain, jika uang tersebut telah disimpan dalam deposito atau ditanamkan dalam bentuk investasi lainnya, maka setelah melalui proses tersebut, uang tersebut bagaikan hasil dari kegiatan transaksi yang sah.
Maksud dari "cuci" pada pencucian uang sendiri merujuk pada bisnis gelap atau hasil korupsi, sehingga uang tersebut menjadi ilegal.
Pencucian uang kerap dilakukan berbagai pihak untuk memutar kembali uang yang tidak sah setelah mendapatkan hasil yang sebenarnya bukan miliknya. Tindak pidana ini melibatkan segala kegiatan keuangan dalam batasan yang sangat sulit untuk menentukan keterlibatan institusi, selain perbankan yang selama ini dikenal sebagai sarana kegiatannya.
Baca Juga: Kekinian, KPK Gelar Pelatihan Pengusutan Pencucian Uang Lewat Kripto