TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah Rogoh Kocek Rp34,3 Triliun dari APBN Buat THR 2022

Gaji ke-13 cair Juli 2022

Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (12/5/2020). (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menganggarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan sebesar Rp34,3 triliun. Kebijakan soal THR dan gaji ke-13 di hari Lebaran ditetapkan dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 16 tahun 2022.

“Ini adalah wujud penghargaan atas kontribusi pengabdian aparatur negara, juga untuk pensiunan, yang dalam 2 tahun lebih menangani pandemik melalui berbagai pelayanan kepada masyarakat,” kata dia dalam konferensi pers, Sabtu (16/4/2022).

Baca Juga: [BREAKING] Tjahjo Kumolo Minta THR-Gaji ke-13 ASN Dibelanjakan di Pasar

1. Rincian anggaran THR 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi.

Secara rinci, Sri menjelaskan anggaran itu telah ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 yang penerimanya terdiri dari pegawai pusat dan daerah, TNI serta Polri, hingga pensiunan.

“Anggaran untuk penyaluran THR sudah dialokasikan melalui kementerian dan lembaga  dengan total sekitar Rp10,3 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri, DAU sekitar Rp15 triliun untuk ASN daerah (PNSD dan PPPK), dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta bendahara umum negara sekitar Rp9 triliun untuk pensiunan," kata dia.

2. Ada 8,8 juta penerima THR 2022

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (youtube.com/sekretariatpresiden)

Pencarian THR 2022 diberikan pada aparatur sipil dan pensiunan yang jumlahnya mencapai 8,8 juta penerima.

Penerima dari aparatur negara pusat sekitar 1,8 juta orang, aparatur negara daerah 3,7 juta pegawai, dan pensiunan mencapai 3,3 juta orang.

THR mulai dicairkan pada H-10 Idul Fitri. Kementerian dan lembaga, kata dia, diharapkan bisa segera ajukan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai Senin, 18 April 202

Baca Juga: Sudah Tahu Belum? THR Kamu Ternyata Kena Pajak!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya