Pemerintah Turunkan Suku Bunga KUR Super Mikro Jadi 3 Persen
Penyesuaian dan penyaluran KUR yang tepat sasaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan salah satu kebijakan yang terus menunjukan kinerja impresif, dan mampu membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian akibat pandemik COVID-19.
Dengan semakin baiknya kondisi perkonomian nasional, pemerintah menilai penyesuaian kebijakan KUR perlu dilakukan terkait relaksasi kepada debitur.
Tercatat, KUR memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi pada Q3-2022 sebesar 5,72 persen, dengan total outstanding KUR mencapai 25,2 persen, dan melampaui pertumbuhan kredit perbankan 11,01 persen.
“Pemerintah menurunkan tingkat suku bunga KUR Super Mikro menjadi 3 persen, demi menghadapi risiko stagflasi serta wujud keberpihakan kepada pekerja terkena PHK, dan Ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko), Airlangga Hartarto, pada Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM terkait Evaluasi Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) TA 2022 dan Usulan Perubahan Kebijakan KUR 2023, Senin (28/11/2022).
Baca Juga: Subsidi Bunga KUR 3 Persen Berakhir Desember, Bakal Diperpanjang?
1. Penyesuaian kebijakan dilakukan agar penyaluran KUR tepat sasaran
Penyesuaian kebijakan tersebut perlu dilakukan sebagai upaya penyaluran KUR agar tepat sasaran, dan mendorong efisiensi anggaran belanja subsidi bunga atau subsidi marjin KUR supaya tidak memberikan beban pada anggaran fiskal pemerintah.
Menko menyampaikan, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah mengembalikan kebijakan KUR sebelum adanya pandemik, seperti suku bunga KUR Mikro dan KUR kecil menjadi 6 persen, penetapan kembali ditetapkannya penyaluran KUR sektor produksi 60 persen, serta pembatasan total akumulasi plafon KUR kecil maksimal Rp500 juta.
Baca Juga: Kinerja KUR Pertanian Memuaskan, Kementan Dorong KUR Alsintan