TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah Turunkan Suku Bunga KUR Super Mikro Jadi 3 Persen

Penyesuaian dan penyaluran KUR yang tepat sasaran

Menko Airlangga bersama dengan jajaran menteri lainnya menggelar Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM terkait Evaluasi Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) TA 2022 dan Usulan Perubahan Kebijakan KUR tahun 2023, Senin (28/11/2022) (Dok. Kemenko)

Jakarta, IDN Times - Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan salah satu kebijakan yang terus menunjukan kinerja impresif, dan mampu membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian akibat pandemik COVID-19.

Dengan semakin baiknya kondisi perkonomian nasional, pemerintah menilai penyesuaian kebijakan KUR perlu dilakukan terkait relaksasi kepada debitur.

Tercatat, KUR memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi pada Q3-2022 sebesar 5,72 persen, dengan total outstanding KUR mencapai 25,2 persen, dan melampaui pertumbuhan kredit perbankan 11,01 persen.

“Pemerintah menurunkan tingkat suku bunga KUR Super Mikro menjadi 3 persen, demi menghadapi risiko stagflasi serta wujud keberpihakan kepada pekerja terkena PHK, dan Ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko), Airlangga Hartarto, pada Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM terkait Evaluasi Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) TA 2022 dan Usulan Perubahan Kebijakan KUR 2023, Senin (28/11/2022).

Baca Juga: Subsidi Bunga KUR 3 Persen Berakhir Desember, Bakal Diperpanjang?

1. Penyesuaian kebijakan dilakukan agar penyaluran KUR tepat sasaran

Menko Airlangga (Dok. Kemenko)

Penyesuaian kebijakan tersebut perlu dilakukan sebagai upaya penyaluran KUR agar tepat sasaran, dan mendorong efisiensi anggaran belanja subsidi bunga atau subsidi marjin KUR supaya tidak memberikan beban pada anggaran fiskal pemerintah.

Menko menyampaikan, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah mengembalikan kebijakan KUR sebelum adanya pandemik, seperti suku bunga KUR Mikro dan KUR kecil menjadi 6 persen, penetapan kembali ditetapkannya penyaluran KUR sektor produksi 60 persen, serta pembatasan total akumulasi plafon KUR kecil maksimal Rp500 juta.

2. Penyesuaian Insentif GWM Bank Indonesia kepada penyalur KUR

Indonesia.go.id

Dalam kesempatan lain pada rapat tersebut, diputuskan persetujuan Bank Indonesia dalam memberikan tambahan insentif relaksasi bagi Giro Wajib Minimum (GWM) kepada penyalur KUR, menggunakan mekanisme pemberian insentif yang akan diatur ke depannya.

Selain itu, diputuskan juga beberapa penyesuaian yang meliputi harmoni Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Keuangan dan penetapan penyalur KUR sektor produksi 60 persen.

Pada rapat tersebut juga ditetapkan mengenai penyesuaian penetapan suku bunga KUR dengan plafon di bawah Rp10 juta sebesar 3 persen dengan maksimal pengulangan dua kali. Kemudian,  penetapan suku bunga KUR dengan palafon di atas Rp10 juta sebesar 6 persen, serta penetapan suku bunga 3 persen untuk fitur kredit Alat dan Mesi Pertanian (Alsintan) dengan maksimal plafon Rp2 miliar tidak dapat dinikmati berulang.

Baca Juga: Kinerja KUR Pertanian Memuaskan, Kementan Dorong KUR Alsintan

3. Target penyaluran KUR 2023 dan 2024 telah ditetapkan

IDN Times/Arief Rahmat

Melalui hasil Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM pada 22 Juli 2022, ditetapkan bahwa target penyaluran KUR pada 2023 ditetapkan Rp470 triliun dan Rp585 triliun untuk 2024.

Penyesuaian terhadap besaran plafon KUR akan dipertimbangkan dengan kecukupan anggaran subsidi bunga atau subsidi marjin KUR dalam APBN 2023 sebesar Rp40,94 triliun. Penyesuaian penambahan target debitur baru KUR  2023, terus diupayakan pemerintah sebanyak 1,7 juta debitur serta target KUR graduasi 2023 sebanyak 2,3 debitur.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya