TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Imbas Ketegangan Geopolitik Rusia-Ukraina, Rupiah Berpotensi Tertekan

Mata Uang Garuda diprediksi melemah di penutupan

ilustrasi uang Rupiah. (IDN Times/Umi Kalsum)

Jakarta, IDN Times – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) menguat pada pembukaan perdagangan pagi ini, Rabu (26/1/2022).

Dikutip dari Bloomberg, rupiah dibuka menguat 18 poin ke level Rp14.332 per dolar AS pagi ini. Pada penutupan sebelumnya, rupiah berada di level Rp14.350 per dolar.

Baca Juga: Hubungan Rusia-Ukraina Memburuk, AS Siagakan 8.500 Tentara

1. Rupiah diprediksi melemah di penutupan

Ilustrasi Uang Rupiah (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Pengamat Pasar Keuangan Ariston Tjendra mengatakan nilai tukar rupiah mungkin akan melemah lagi di penutupan sore ini. Ia menyebut nilai tukar rupiah masih berpotensi tekanan hari ini dengan meningkatnya kekhawatiran pasar terhadap ketegangan geopolitik di Rusia dan Ukraina yang mendorong pelaku pasar keluar dari aset berisiko.

“Masalah Rusia dan Ukraina ini akan meluas karena melibatkan sekutu Ukraina yaitu para negara anggota NATO,” katanya.

“Ketegangan geopolitik makin memanas karena pihak NATO mulai mempersiapkan kemungkinan terburuk menghadapi Rusia,” tambah Ariston.

Baca Juga: Memanas dengan Ukraina, 20 Kapal Perang Rusia Latihan di Laut Baltik

2. Ketegangan Ukraina-Rusia

Ilustrasi Uang Rupiah (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Terkait isu Ukraina-Rusia, Pentagon telah mengatakan AS menyiagakan 8.500 tentara jika NATO mengaktifkan Response Force sebagai tanggapan atas hubungan Ukraina-Rusia yang semakin memburuk.

Namun, kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa, Josep Borrell, berusaha menenangkan ketakutan negara-negara Barat atas krisis Ukraina setelah bertemu Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken.

“Kami tahu betul tingkat ancaman dan bagaimana cara harus bereaksi dan tidak diragukan lagi kami harus menghindari reaksi yang mengkhawatirkan. Anda harus tetap tenang melakukan dan menghindari gangguan saraf,” kata Borrell seperti dikutip dari Al Jazeera, Senin (24/1/2022).

Baca Juga: OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Kripto

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya