Kemendag Segel Kembali Perusahaan Robot Trading Berkedok MLM
PT DNA Pro Akademik dianggap melakukan pelanggaran serius
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Kementerian Perdagangan bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Markas Besar (Mabes) Polri kembali melakukan tindakan penyegelan usaha penjualan expert advisor/robot trading yang dilakukan PT DNA Pro Akademik.
Tindakan tegas yang dilakukan pada Jumat (28/1/2022) malam itu bertujuan untuk melindungi masyarakat dari berbagai usaha yang dapat merugikan masyarakat luas.
“Setelah kami lakukan pengawasan berdasarkan informasi yang kami terima, segel penutupan PT DNA Pro Akademik terbukti dilepas. Untuk itu, Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menindak tegas PT DNA Pro Akademik dengan menyegel kembali kantor perusahaan tersebut. Implikasi pidananya kami serahkan kepada penegak hukum lainnya,” tegas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono.
Baca Juga: 5 Peran Penting Psikologi Trading di Dunia Investasi
1. PT DNA Pro Akademik membangkang
Sebelumnya, Direktorat Jenderal PKTN dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag telah menyegel operasi PT DNA Pro Akademik yang melakukan usaha penjualan expert advisor/robot trading tak berizin.
Namun, PT DNA Pro Akademik membangkang dengan membuka segel sehingga operasional kegiatan usahanya beredar di media sosial.
Sebagai tanggapan, Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri melakukan tindakan tegas dengan menyegel kembali PT DNA Pro Akademik.
Baca Juga: Mengenal Robot Trading yang kian Populer dalam Investasi
Baca Juga: Meski Janjikan Cuan, 5 Hal Ini Bikin Orang Antipati Gabung di MLM