TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Apa itu Bursa Karbon yang Baru Diresmikan Jokowi?

Mengenal bursa karbon Indonesia yang diselenggarakan PT BEI

Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi meluncurkan Bursa Karbon, Selasa (26/9/2023) (dok. BEI)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi meluncurkan Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) pada Selasa (26/9/2023). Kehadiran bursa karbon disebut Jokowi jadi komitmen nyata Indonesia melawan krisis perubahan iklim.

"Ini adalah kontribusi nyata Indonesia untuk berjuang bersama dunia melawan krisis iklim. Melawan krisis perbahan iklim, di mana hasil perdagangan ini akan di-reinvestasikan kembali pada upaya menjaga lingkungan khususnya melalui pengurangan emisi karbon," kata Jokowi dalam sambutannya di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa pagi.

Jokowi juga menyatakan Indonesia menjadi satu-satunya negara yang sekitar 60 persen pemenuhan pengurangan emisi karbonnya berasal dari sektor alam.

"Di catatan saya, ada kurang lebihi satu gigaton CO2 potensi kredit karbon yang bisa ditangkap. Jika dikalkukasi potensi bursa karbon kita bisa mencapai Rp3.000 triliun, bahkan lebih," kata dia.

Lantas, apa itu bursa karbon? Simak uraiannya berikut ini ya!

Baca Juga: Bursa Karbon Resmi Meluncur Hari Ini, Apa Kabar Pajak Karbon?

Baca Juga: 3 Permintaan Jokowi Usai Luncurkan Bursa Karbon

1. Apa itu bursa karbon?

Ketua DK OJK, Mahendra Siregar dalam peluncuran Bursa Karbon Indonesia (dok. BEI)

Terkait bursa karbon, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengaturnya di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023. Dalam beleid tersebut, bursa karbon diartikan sebagai suatu sistem yang mengatur perdagangan karbon dan/atau catatan kepemilikan unit karbon.

Sementara itu, definisi perdagangan karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) melalui kegiatan jual beli unit karbon.

2. Penyelenggara bursa karbon

Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

OJK pun menunjuk PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai penyelenggara bursa karbon. Izin usaha penyelenggara bursa karbon diberikan kepada BEI oleh OJK melalui Surat Keputusan nomor KEP-77/D.04/2023 pada 18 September 2023 lalu.

Sesuai dengan POJK Nomor 14 Tahun 2023, IDXCarbon sebagai penyelenggara bursa karbon menyediakan sistem perdagangan yang transparan, teratur, wajar, dan efisien.

"IDXCarbon adalah sebuah milestone penting bagi komitmen dekarbonisasi Indonesia menuju Net Zero Emission di tahun 2060 atau lebih cepat. IDXCarbon berupaya untuk memberikan transparansi, keandalan, dan keamanan dalam memberikan solusi terbaik bagi perdagangan karbon di Indonesia sehingga tercipta perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien," ujar Direktur Utama BEI selaku Penyelenggara Bursa Karbon Indonesia, Iman Rachman.

Iman menambahkan, melalui penyediaan platform yang mengedepankan pengalaman pengguna, diharapkan seluruh pelaku usaha dapat dengan mudah memperoleh manfaat dari perdagangan karbon.

Baca Juga: OJK: 99 PLTU Bakal Ikut Transaksi Bursa Karbon

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya