Bos BI Anggap Kripto cuma Aset karena Tidak Bisa Dipakai Bayar
Mata uang kripto cuma aset dan bukan alat pembayaran sah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo kembali menegaskan bahwa cryptocurrency atau mata uang kripto bukan merupakan alat pembayaran sah di Indonesia.
Hal itu disampaikan Perry dalam menanggapi pertanyaan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna tentang fenomena mata uang kripto dan peredarannya di Indonesia dalam sebuah webinar, Selasa (15/6/2021).
"Yang pertama adalah bahwa cryptocurrency itu bukan merupakan alat pembayaran yang sah sesuai dengan Undang Undang Dasar, Undang Undang Bank Indonesia dan Undang Undang Mata Uang," ucap Perry.
Baca Juga: 7 Berita Utama Terkait Cryptocurrency dalam Sepekan Terakhir
1. Kripto bukan mata uang, melainkan aset
Perry pun enggan menyebut kripto sebagai mata uang. Bagi Perry, lantaran tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah, kripto tidak ubahnya seperti aset. Dia pun secara tegas melarang seluruh lembaga keuangan untuk menggunakan atau memfasilitas penggunakan kripto sebagai alat pembayaran.
"Namanya cryptoasset bukan cryptocurrency, bukan alat pembayaran yang sah dan kami melarang lembaga keuangan terutama yang bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk memfasilitasi atau menggunakan kripto-kripto itu sebagai alat untuk pembayaran servis jasa keuangan," ungkap Perry.
Baca Juga: Pemerintah Akan Bikin Bursa Cryptocurrency Akhir Tahun Ini
Baca Juga: Bappebti Larang Bitcoin dan Aset Kripto Lain Jadi Alat Pembayaran