TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bos BI Anggap Kripto cuma Aset karena Tidak Bisa Dipakai Bayar

Mata uang kripto cuma aset dan bukan alat pembayaran sah

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo (Dok. Departemen Komunikasi Bank Indonesia)

Jakarta, IDN Times - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo kembali menegaskan bahwa cryptocurrency atau mata uang kripto bukan merupakan alat pembayaran sah di Indonesia.

Hal itu disampaikan Perry dalam menanggapi pertanyaan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna tentang fenomena mata uang kripto dan peredarannya di Indonesia dalam sebuah webinar, Selasa (15/6/2021).

"Yang pertama adalah bahwa cryptocurrency itu bukan merupakan alat pembayaran yang sah sesuai dengan Undang Undang Dasar, Undang Undang Bank Indonesia dan Undang Undang Mata Uang," ucap Perry.

Baca Juga: 7 Berita Utama Terkait Cryptocurrency dalam Sepekan Terakhir

1. Kripto bukan mata uang, melainkan aset

Ilustrasi Mata Uang Kripto/Cryptocurrency. (IDN Times/Aditya Pratama)

Perry pun enggan menyebut kripto sebagai mata uang. Bagi Perry, lantaran tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah, kripto tidak ubahnya seperti aset. Dia pun secara tegas melarang seluruh lembaga keuangan untuk menggunakan atau memfasilitas penggunakan kripto sebagai alat pembayaran.

"Namanya cryptoasset bukan cryptocurrency, bukan alat pembayaran yang sah dan kami melarang lembaga keuangan terutama yang bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk memfasilitasi atau menggunakan kripto-kripto itu sebagai alat untuk pembayaran servis jasa keuangan," ungkap Perry.

Baca Juga: Pemerintah Akan Bikin Bursa Cryptocurrency Akhir Tahun Ini

2. BI menurunkan pengawas langsung untuk memastikan tidak ada penggunaan kripto

IDN Times/Hana Adi Perdana

Perry menambahkan, pihaknya siap menerjunkan pengawas guna memastikan tidak ada penggunaan kripto sebagai alat pembayaran di lembaga-lembaga keuangan.

"Kami akan menerjunkan pengawas-pengawas untuk memastikan lembaga keuangan mematuhi ketentuan-ketentuan yang sebelumnya sudah digariskan oleh Undang Undang Mata Uang," imbuhnya.

Baca Juga: Bappebti Larang Bitcoin dan Aset Kripto Lain Jadi Alat Pembayaran

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya