TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Duh! Selain Sembako, Sekolah Juga Akan Kena PPN

Awalnya masuk ke dalam jasa bebas dari pungutan PPN

ilustrasi siswa SD mengenakan masker (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Jakarta, IDN Times - Upaya pemerintah menaikkan pendapatan negara melalui penerimaan perpajakan bakal semakin kontroversial setelah berencana menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan atau sekolah.

Hal tersebut terungkap dalam revisi draf Rancangan Undang Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang berhasil diperoleh IDN Times.

"Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut, (g. jasa pendidikan) dihapus," sebut RUU KUP tersebut, seperti dikutip IDN Times, Kamis (10/6/2021).

Adapun, sebelumnya pendidikan atau sekolah menjadi satu dari sekian banyak jenis jasa yang tidak dikenai tarif PPN oleh pemerintah.

Baca Juga: Sembako Kena PPN 12 Persen? Pedagang Pasar dan Peritel Gak Setuju!

1. Beragam jasa lainnya yang dihapus dan dikenai PPN

Ilustrasi Tenaga Medis. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Selain pendidikan, ada beragam jasa lain yang dihapus dari daftar jasa tidak kena PPN dari pemerintah.

Mereka di antaranya adalah jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat, air, dan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.

Jasa lainnya yang dihapus dari daftar tidak kena PPN lainnya adalah jasa tenaga kerja.

Kemudian ada juga jasa telepon umum menggunakan uang logam dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos. Jasa-jasa tersebut sebelumnya pernah mendapatkan kebijakan bebas dari pungutan PPN.

2. Ragam jasa yang masih bebas dari pungutan PPN

IDN Times/Irma Yudistirani

Maka dari itu, kini di RUU KUP tersebut hanya ada beberapa jenis jasa saja yang bebas dari pungutan PPN.

Beberapa jenis jasa tersebut adalah jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan, serta jasa yang disediakan pemerintah oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, serta jasa perhotelan, jasa penyediaan tempat parkir, dan jasa boga atau katering.

Dengan demikian, hanya terdapat enam jenis jasa yang bebas dari pungutan PPN dari awalnya sebanyak 17 jenis jasa bebas PPN.

Baca Juga: Ini 5 Dampak Sembako Kena PPN, Ngeri!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya