Duh! Selain Sembako, Sekolah Juga Akan Kena PPN
Awalnya masuk ke dalam jasa bebas dari pungutan PPN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Upaya pemerintah menaikkan pendapatan negara melalui penerimaan perpajakan bakal semakin kontroversial setelah berencana menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan atau sekolah.
Hal tersebut terungkap dalam revisi draf Rancangan Undang Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang berhasil diperoleh IDN Times.
"Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut, (g. jasa pendidikan) dihapus," sebut RUU KUP tersebut, seperti dikutip IDN Times, Kamis (10/6/2021).
Adapun, sebelumnya pendidikan atau sekolah menjadi satu dari sekian banyak jenis jasa yang tidak dikenai tarif PPN oleh pemerintah.
Baca Juga: Sembako Kena PPN 12 Persen? Pedagang Pasar dan Peritel Gak Setuju!
1. Beragam jasa lainnya yang dihapus dan dikenai PPN
Selain pendidikan, ada beragam jasa lain yang dihapus dari daftar jasa tidak kena PPN dari pemerintah.
Mereka di antaranya adalah jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat, air, dan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.
Jasa lainnya yang dihapus dari daftar tidak kena PPN lainnya adalah jasa tenaga kerja.
Kemudian ada juga jasa telepon umum menggunakan uang logam dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos. Jasa-jasa tersebut sebelumnya pernah mendapatkan kebijakan bebas dari pungutan PPN.