Sembako Kena PPN 12 Persen? Pedagang Pasar dan Peritel Gak Setuju!

Wacana pengenaan PPN 12 persen terhadap sembako tuai kritik.

Jakarta, IDN Times - Rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen terhadap barang kebutuhan pokok atau sembako mendapat tentangan dari para pedagang pasar dan peritel. 

Wacana pengenaan PPN terhadap sembako itu sendiri tertuang dalam revisi draf Rancangan Undang Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca Juga: Waduh! Sembako Bakal Kena PPN 12 Persen

1. Waktunya gak tepat

Sembako Kena PPN 12 Persen? Pedagang Pasar dan Peritel Gak Setuju!(Ilustrasi) IDN Times/Holy Kartika

Anggota Dewan Penasehat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta mengatakan wacana pengenaan PPN terhadap sembako muncul pada waktu yang tidak tepat.

Saat ini, kondisi perekonomian masih tertekan akibat pandemik COVID-19. Beriringan dengan itu, daya beli masyarakat masih lemah. Oleh sebab itu menurutnya wacana pengenaan PPN ini tak tepat.

"Kita pertanyakan niatan tersebut tujuannya untuk apa dulu? Apakah untuk menaikkan pendapatan pemerintah, karena negara butuh uang sehingga harus memajaki sampai yang selama ini menjadi kebutuhan pokok masyarakat? Atau ingin menaikkan daya beli? Nah itu dulu. Kalau ingin menaikkan pendapat pemerintah saat ini, mengambil dari PPN kebutuhan pokok, waktunya sangat tidak tepat," kata Tutum ketika dihubungi IDN Times, Kamis (10/6/2021).

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Ngadiran menilai pemerintah tidak sensitif terhadap kondisi saat ini dengan membuat wacana pengenaan PPN pada sembako.

"Di saat rakyat dalam kesulitan, mestinya pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif mengambil kebijakan sedemikian. Nah ini tidak sensitif, kami anggap pemerintah tidak sensitif melihat kondisi dan situasi masyarakat yang memang sedang terpuruk," papar Ngadiran kepada IDN Times.

2. Bakal menambah beban masyarakat

Sembako Kena PPN 12 Persen? Pedagang Pasar dan Peritel Gak Setuju!Ilustrasi Kemiskinan (IDN Times/Arief Rahmat)

Ngadiran berpendapat pengenaan PPN terhadap sembako ini hanya akan menambah beban masyarakat. Pasalnya, pengenaan PPN bisa memicu kenaikan harga sembako, sehingga masyarakat semakin sulit memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Dengan tidak ada PPN saja kondisi masyarakat lagi berat. Ditambah pula PPN. ini kan tambah memberatkan. Saat ini beban masyarakat saja sudah naik baik PBB naik, pajak lain juga, banyak beban yang dipikul oleh masyarakat. Ini kan semestinya pemerintah tidak mengambil kebijakan sedemikian ini," kata Ngadiran.

Baca Juga: Ini Daftar Sembako yang Bakal Kena Tarif PPN 12 Persen

3. Gak setuju sembako dikenakan PPN

Sembako Kena PPN 12 Persen? Pedagang Pasar dan Peritel Gak Setuju!Ilustrasi ekonomi terdampak pandemik COVID-19 (IDN Times/Arief Rahmat)

Tutum mengatakan, wacana pengenaan PPN terhadap sembako itu kontraproduktif dengan tujuan pemerintah mendongkrak pertumbuhan ekonomi. 

"Tahu-tahu malah PPN-nya mau dikenakan, kontraproduktif kan dengan keinginan tersebut, logikanya kan nggak nyambung. Di satu sisi kita mengusulkan untuk menaikkan daya beli, apalagi pemerintah menargetkan pertumbuhan 7 persen di kuartal dua. Coba bagaimana dengan informasi pemerintah yang ingin menaikkan pertumbuhan dengan menambah beban masyarakat? Kira-kira nyambung nggak konteksnya?" katanya.

Sependapat dengan Tutum, Ngadiran pun menilai wacana ini bertolak belakang dengan keinginan pemerintah menaikkan daya beli masyarakat agar ekonomi pulih. Ia pun tak setuju dengan wacana pengenaan PPN terhadap sembako, dan meminta pemerintah untuk tidak memberlakukannya.

"Dalam situasi rakyat terpuruk, ekonomi rakyat sedang berat, pajak lain juga banyak, PBB itu kan besar juga. Nah sedangkan ini pula yang mau dikenakan, yang paling berhubungan dengan hajat hidup rakyat banyak, hendaknya ini tidak berlakukan," kata Ngadiran.

Baca Juga: Ini 5 Dampak Sembako Kena PPN, Ngeri!

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya