Gak Cuma TikTok, 4 Medsos Ini Juga Termasuk Social Commerce
TikTok dilarang jadi social commerce di Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi melarang TikTok menjadi social commerce. Hal itu sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Aturan itu resmi mengukuhkan larangan bagi platform media sosial, termasuk TikTok untuk melayani transaksi jual-beli, seperti layanan TikTok Shop saat ini.
"Ini saya sudah minta juga teman-teman dikirimi surat. Semua yang usaha di bidang ini, selain kita sampaikan melalui konferensi pers, tolong disurati. Karena Permendag ini sudah diundangkan, sudah berlaku," kata Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Meski begitu, TikTok bukan jadi media sosial satu-satunya yang termasuk social commerce. Situs startups.co.uk merangkum empat platform media sosial paling populer yang dapat dikategorikan sebagai social commerce. Berikut ulasannya:
Baca Juga: Apa Itu Social Commerce yang Jadi Teror Buat UMKM?
1. Instagram
Instagram bisa dibilang menjadi pelopor perubahan jaringan media sosial menjadi saluran jualan. Pengenalan fitur Toko/Shops, streaming langsung, dan kolaborasi influencer saat ini berarti 92 persen pengecer online menggunakan Instagram sebagai bagian dari strategi perdagangan sosial mereka.
Laporan yang dirilis We Are Social dan Hootsuite menunjukkan bahwa pada Januari 2023, Instagram memiliki 89,15 juta pengguna di Indonesia. Itu membuat Indonesia jadi negara keempat terbesar dunia yang paling banyak memiliki pengguna Instagram.
Dengan demikian, Instagram merupakan saluran yang pasti ingin kamu integrasikan dengan bisnismu.