TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ketemu Pinjol yang Gak Beretika? Ini Cara Mengadukannya!

Jangan takut laporkan pinjol yang semena-mena!

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah menyiapkan posko pengaduan masyarakat yang menemukan kejanggalan atau masalah terkait operasional perusahaan pinjaman online (pinjol).

"AFPI menyiapkan Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online, dapat di akses dengan menghubungi call center di 150 505 (bebas pulsa) di jam kerja," kata Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko, dalam pernyataan tertulisnya kepada IDN Times, Minggu (1/10/2023).

Sunu menambahkan, layanan pengaduan itu terbuka dari Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB. Selain lewat saluran tersebut, pengaduan juga bisa disampaikan masyarakat melalui email pengaduan@afpi.or.id atau situs resmi AFPI di www.afpi.or.id.

Baca Juga: Viral Teror Pinjol Berujung Maut, Ini Aturan Debt Collector Pinjol

1. AFPI pastikan pihak yang bekerja di luar SOP tidak lagi bisa bekerja di anggotanya

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar diskusi media di Jakarta, Jumat (5/5/2023). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Di sisi lain, Sunu mengatakan bahwa AFPI selalu memastikan anggotanya melakukan praktik penagihan utang kepada nasabahnya sesuai dengan code of conduct atau SOP industri.

AFPI, kata Sunu, tidak segan memberikan hukuman bagi siapapun yang melanggar SOP tersebut.

"Jika tenaga penagihan itu melanggar SOP, kode etik, AFPI langsung memberikan penandaan atau flagging, yakni jika yang bersangkutan dikeluarkan dari perusahaan fintech-nya, itu kita pastikan orang ini tidak dipekerjakan lagi oleh anggota AFPI yang lain," tutur dia.

2. AdaKami akui ada debt collector-nya yang melanggar SOP

Konferensi pers AdaKami dan AFPI bersama CEO AdaKami, Bernardino Vega (kiri) dan Sekjen AFPI, Sunu Widyatmoko (kanan). (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Pernyataan Sunu tidak lepas dari temuan yang didapatkan oleh perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol), AdaKami.

AdaKami mengakui ada beberapa agen penagihan alias DC yang diduga melanggar SOP perusahaan mereka.

Direktur Utama AdaKami, Bernardino Vega menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan investigasi lebih lanjut terhadap beberapa debt collector (DC) yang diduga sebagai oknum tersebut.

“Sedang dilakukan investigasi mendalam kepada agen-agen yang dimaksud. Sebagai bagian dari investigasi internal, kami menghubungi nasabah atau pelapor untuk melampirkan bukti lebih lanjut terkait proses penagihan yang mereka alami,” kata  Bernardino melalui keterangan tertulis, Kamis (28/9/2023).

Pendalaman itu dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas pemanggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap AdaKami. Pemanggilan itu terkait berita viral nasabah AdaKami yang diduga mengakhiri hidupnya akibat teror dari DC.

Baca Juga: Nasabah Pinjol Akhiri Hidup, AFPI: Kemungkinan Ada yang Catut AdaKami

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya