Ketemu Pinjol yang Gak Beretika? Ini Cara Mengadukannya!
Jangan takut laporkan pinjol yang semena-mena!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah menyiapkan posko pengaduan masyarakat yang menemukan kejanggalan atau masalah terkait operasional perusahaan pinjaman online (pinjol).
"AFPI menyiapkan Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online, dapat di akses dengan menghubungi call center di 150 505 (bebas pulsa) di jam kerja," kata Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko, dalam pernyataan tertulisnya kepada IDN Times, Minggu (1/10/2023).
Sunu menambahkan, layanan pengaduan itu terbuka dari Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB. Selain lewat saluran tersebut, pengaduan juga bisa disampaikan masyarakat melalui email pengaduan@afpi.or.id atau situs resmi AFPI di www.afpi.or.id.
Baca Juga: Viral Teror Pinjol Berujung Maut, Ini Aturan Debt Collector Pinjol
1. AFPI pastikan pihak yang bekerja di luar SOP tidak lagi bisa bekerja di anggotanya
Di sisi lain, Sunu mengatakan bahwa AFPI selalu memastikan anggotanya melakukan praktik penagihan utang kepada nasabahnya sesuai dengan code of conduct atau SOP industri.
AFPI, kata Sunu, tidak segan memberikan hukuman bagi siapapun yang melanggar SOP tersebut.
"Jika tenaga penagihan itu melanggar SOP, kode etik, AFPI langsung memberikan penandaan atau flagging, yakni jika yang bersangkutan dikeluarkan dari perusahaan fintech-nya, itu kita pastikan orang ini tidak dipekerjakan lagi oleh anggota AFPI yang lain," tutur dia.
Baca Juga: Nasabah Pinjol Akhiri Hidup, AFPI: Kemungkinan Ada yang Catut AdaKami