Menaker Godok Regulasi untuk Korban Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
Sebuah Kepmen disiapkan untuk melindungi para korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagarkerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengaku tengah menyiapkan regulasi yang akan mengatur tentang perlindungan bagi korban kekerasan seksual, baik perempuan maupun laki-laki di tempat kerja.
Beleid berupa Keputusan Menteri (Kepmen) tersebut dibuat Ida sembari menunggu keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS.
"Sebenarnya ini sambil menunggu waktu pengesahan RUU TPKS di DPR. Kami sedang menyiapkan kepmen-nya untuk memberikan perlinduangan bagi korban kekerasan seksual di tempat kerja, apakah itu perempuan atau laki-laki," kata Ida di acara Internasional Women's Day 2022 kolaborasi Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) dan IDN Times, Sabtu (5/3/2022).
Baca Juga: Pekerja Millennial Paling Banyak Klaim JHT, Pensiunan Cuma 4 Persen
Baca Juga: DPR RI Diminta Tak Ubah RUU PKS Jadi TPKS, Ini Alasannya!
1. Keluarnya Kepmen bisa lebih dulu dibandingkan UU TPKS
Ida pun menyatakan, keluarnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan yang akan mengatur perlindungan korban kekerasan seksual di tempat kerja tergantung perkembangan DPR dalam membahasa RUU TPKS.
Jika DPR mengesahkan RUU tersebut dalam waktu dekat maka Kepmen itu akan mengacu RUU TPKS. "Namun, kalau ternyata molor dan tidak ada kepastian waktu pengesahan, maka mungkin kami akan dahulukan Kepmen ini," ucap Ida.
Keluarnya regulasi yang bisa memberikan perlindungan korban kekerasan seksual terutama di tempat kerja dinilai Ida sangat mendesak. Oleh karena itu, jika DPR tak kunjung mengesahkan RUU TPKS maka pihaknya yang akan terlebih dahulu mengeluarkan regulasi atau beleid tersebut.
"Soalnya ini sangat mendesak dan saya harap data yang ada saat ini mudah-mudahkan tidak seperti gunung es ya," kata Ida.