TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menaker Godok Regulasi untuk Korban Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Sebuah Kepmen disiapkan untuk melindungi para korban

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagarkerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengaku tengah menyiapkan regulasi yang akan mengatur tentang perlindungan bagi korban kekerasan seksual, baik perempuan maupun laki-laki di tempat kerja.

Beleid berupa Keputusan Menteri (Kepmen) tersebut dibuat Ida sembari menunggu keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS.

"Sebenarnya ini sambil menunggu waktu pengesahan RUU TPKS di DPR. Kami sedang menyiapkan kepmen-nya untuk memberikan perlinduangan bagi korban kekerasan seksual di tempat kerja, apakah itu perempuan atau laki-laki," kata Ida di acara Internasional Women's Day 2022 kolaborasi Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) dan IDN Times, Sabtu (5/3/2022).

Baca Juga: Pekerja Millennial Paling Banyak Klaim JHT, Pensiunan Cuma 4 Persen

Baca Juga: DPR RI Diminta Tak Ubah RUU PKS Jadi TPKS, Ini Alasannya!

1. Keluarnya Kepmen bisa lebih dulu dibandingkan UU TPKS

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (dok. Humas Kementerian Ketenagakerjaan)

Ida pun menyatakan, keluarnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan yang akan mengatur perlindungan korban kekerasan seksual di tempat kerja tergantung perkembangan DPR dalam membahasa RUU TPKS.

Jika DPR mengesahkan RUU tersebut dalam waktu dekat maka Kepmen itu akan mengacu RUU TPKS. "Namun, kalau ternyata molor dan tidak ada kepastian waktu pengesahan, maka mungkin kami akan dahulukan Kepmen ini," ucap Ida.

Keluarnya regulasi yang bisa memberikan perlindungan korban kekerasan seksual terutama di tempat kerja dinilai Ida sangat mendesak. Oleh karena itu, jika DPR tak kunjung mengesahkan RUU TPKS maka pihaknya yang akan terlebih dahulu mengeluarkan regulasi atau beleid tersebut.

"Soalnya ini sangat mendesak dan saya harap data yang ada saat ini mudah-mudahkan tidak seperti gunung es ya," kata Ida.

Baca Juga: Perhatian! Menaker Bakal Revisi Aturan Baru JHT

2. Kehadiran media sosial bisa bantu penurunan kasus kekerasan seksual

Ilustrasi media sosial (Unsplash.com/Austindistel)

Di sisi lain, Ida menyampaikan pentingnya keterbukaan informasi dan keberadaan media sosial saat ini. Kedua hal tersebut dinilai Ida mampu menjadi faktor yang menurunkan kasus kekerasan seksual.

"Keterbukaan informasi itu menurut saya sebagai suatu harapan menurunnya kekerasan seksual di tempat kerja. Orang sekarang semakin takut dengan ancaman sosial kan. Media sosial yang begitu terbuka menurut saya sangat membantu penurunan kasus kekerasan seksual di tempat kerja," tutur Ida.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya