Menkeu Mau Naikkan PPnBM Mobil Hybrid Demi Investor Mobil Listrik
Strategi untuk menarik investor masuk ke Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan dua skema revisi tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap battery electric vehicle (BEV) atau mobil listrik dan plug-in full hybrid (PHEV) alias mobil hybrid.
Jika jadi diterapkan, revisi tarif yang selama ini diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 tahun 2019 itu, akan membuat tarif pajak mobil hybrid lebih tinggi ketimbang mobil listrik. Hal ini ditawarkan kepada investor mobil listrik demi nilai kompetitif.
Skema pertama, tarif PPnBM untuk BEV tetap 0 persen. Sedangkan PHEV yang tadinya tarif PPnBM-nya 0 persen berubah menjadi 5 persen. Sementara full-hybrid dari yang tarif PPnBM-nya sebesar 2 persen, 5 persen dan 8 persen akan berubah menjadi 6 persen, 7 persen, dan 8 persen.
Adapun untuk skema kedua, tarif PPnBM untuk BEV masih tetap 0 persen, sedangkan tarif PPnBM PHEV dari 5 persen berubah menjadi 8 persen dan full-hybrid progresif menjadi 10 persen, 11 persen, dan 12 persen dari sebelumnya di skema satu 6 persen, 7 persen, dan 8 persen.
"Skema satu hanya akan kita jalankan dan bahkan menjadi skema dua yang perbedaannya makin besar asal mereka (investor) tidak cuma bilang 'akan investasi', tetapi betul-betul investasi dan dengan nilai investasi yang threshold-nya Rp5 triliun dan berproduksi komersial," terang Sri Mulyani dalam Rapat Kerja (Raker) secara virtual dengan Komisi XI DPR RI, Senin (15/3/2021).
Baca Juga: LG Siap Groundbreaking Pabrik Baterai Mobil Listrik di RI Akhir Maret
1. Threshold Rp5 triliun
Investor dengan nilai investasi paling minim Rp5 triliun menjadi syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan tarif PPnBM dengan presentase lebih tinggi. Beberapa anggota Komisi XI DPR RI kemudian mempertanyakan apakah skema dua dalam usulan perubahan tarif PPnBM bisa direalisasikan dengan batasan Rp5 triliun tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Sri Mulyani pun optimistis batasan investasi sebesar itu bisa tercapai mengingat sudah sesuai dengan perkiraan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Perindustrian.
Editor’s picks
"Threshold Rp5 triliun tadi batasan investasi yang dianggap signifikan, yang merupakan usulan dari BKPM dan Kementerian Perindustrian serta ini konsisten dengan kebijakan tax holiday kita dengan threshold Rp5 triliun ke atas," jelas dia.
Baca Juga: Relaksasi PPnBM, Survei: 99,2 Persen Masyarakat Belum Mau Beli Mobil
Baca Juga: Sri Mulyani Ajukan 2 Skema Revisi Tarif PPnBM Mobil Listrik dan Hybrid