TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MUI Disebut Minta Jatah Komisaris BUMN, Stafsus Erick Buka Suara

Kementerian BUMN tidak terkait dengan vaksin AstraZeneca

Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, IDN Times - Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Sinulingga buka suara terkait adanya permintaan posisi komisaris BUMN dari pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dia menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar.

"Sehubungan dengan berita di media sosial dari satu media yang menyatakan MUI meminta komisaris BUMN perlu kami sampaikan, kami di BUMN tidak pernah ada permintaan komisaris untuk MUI atau pejabat di MUI," kata Arya saat dihubungi IDN Times, Minggu (21/3/2021).

Baca Juga: Arya Sinulingga: Gak Hanya Indonesia, Mafia Alkes Ada di Seluruh Dunia

Baca Juga: AstraZeneca Tanggapi MUI soal Vaksinnya Mengandung Produk Turunan Babi

1. BUMN tidak ada kaitan dengan vaksin AstraZeneca

Vaksin Astrazeneca ( ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Adapun kabar yang beredar di media sosial itu menyebutkan bahwa permintaan itu adalah sebagai imbal atas fatwa halal vaksin AstraZeneca oleh MUI yang diupayakan pemerintah.

Namun, seperti diketahui bersama bahwa MUI pada akhirnya menetapkan fatwa haram terhadap vaksin asal Inggris tersebut.

"Apalagi berhubungan dengan vaksin AstraZeneca, kami sama sekali tidak ada hubungannya dan kami tidak keterkaitan dengan hal tersebut. Jadi sekali lagi kami sampaikan bahwa sampai hari ini tidah ada satu permintaan pun untuk komisaris bagi pengurus-pengurus MUI di BUMN," jelas Arya.

2. MUI sebut vaksin AstraZeneca mengandung tripsin babi

Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) (IDN Times/Mui.or.id)

Pada 19 Maret 2021, Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan vaksin AstraZeneca mengandung enzim tripsin babi sehingga dinyatakan haram.

Kendati demikian, MUI memperbolehkan penggunaan vaksin yang sebelumnya diberi nama AZD1222 itu. Hal itu lantaran saat ini tengah dalam kondisi darurat, di mana angka kematian akibat COVID-19 masih tinggi.

Baca Juga: Begini Sikap Muhammadiyah Terkait Vaksin AstraZeneca Mengandung Babi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya