MUI Disebut Minta Jatah Komisaris BUMN, Stafsus Erick Buka Suara

Kementerian BUMN tidak terkait dengan vaksin AstraZeneca

Jakarta, IDN Times - Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Sinulingga buka suara terkait adanya permintaan posisi komisaris BUMN dari pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dia menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar.

"Sehubungan dengan berita di media sosial dari satu media yang menyatakan MUI meminta komisaris BUMN perlu kami sampaikan, kami di BUMN tidak pernah ada permintaan komisaris untuk MUI atau pejabat di MUI," kata Arya saat dihubungi IDN Times, Minggu (21/3/2021).

Baca Juga: Arya Sinulingga: Gak Hanya Indonesia, Mafia Alkes Ada di Seluruh Dunia

1. BUMN tidak ada kaitan dengan vaksin AstraZeneca

MUI Disebut Minta Jatah Komisaris BUMN, Stafsus Erick Buka SuaraVaksin Astrazeneca ( ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Adapun kabar yang beredar di media sosial itu menyebutkan bahwa permintaan itu adalah sebagai imbal atas fatwa halal vaksin AstraZeneca oleh MUI yang diupayakan pemerintah.

Namun, seperti diketahui bersama bahwa MUI pada akhirnya menetapkan fatwa haram terhadap vaksin asal Inggris tersebut.

"Apalagi berhubungan dengan vaksin AstraZeneca, kami sama sekali tidak ada hubungannya dan kami tidak keterkaitan dengan hal tersebut. Jadi sekali lagi kami sampaikan bahwa sampai hari ini tidah ada satu permintaan pun untuk komisaris bagi pengurus-pengurus MUI di BUMN," jelas Arya.

Baca Juga: AstraZeneca Tanggapi MUI soal Vaksinnya Mengandung Produk Turunan Babi

2. MUI sebut vaksin AstraZeneca mengandung tripsin babi

MUI Disebut Minta Jatah Komisaris BUMN, Stafsus Erick Buka SuaraLogo Majelis Ulama Indonesia (MUI) (IDN Times/Mui.or.id)

Pada 19 Maret 2021, Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan vaksin AstraZeneca mengandung enzim tripsin babi sehingga dinyatakan haram.

Kendati demikian, MUI memperbolehkan penggunaan vaksin yang sebelumnya diberi nama AZD1222 itu. Hal itu lantaran saat ini tengah dalam kondisi darurat, di mana angka kematian akibat COVID-19 masih tinggi.

3. Dibantah AstraZeneca

MUI Disebut Minta Jatah Komisaris BUMN, Stafsus Erick Buka SuaraPerusahaan farmasi AstraZeneca pbs.org

Kabar yang menyebutkan bahwa vaksinnya mengandung enzim tripsin babi lantas dibantah oleh perusahaan farmasi AstraZeneca.

"Penting untuk dicatat bahwa vaksin COVID-19 AstraZeneca, merupakan vaksin vektor virus yang tidak mengandung produk berasal dari hewan, seperti yang telah dikonfirmasi oleh Badan Otoritas Produk Obat dan Kesehatan Inggris," demikian bunyi keterangan tertulis dari PT AstraZeneca Indonesia, Minggu (21/3/2021).

Bahkan, vaksin itu telah disetujui di lebih dari 70 negara di seluruh dunia, termasuk Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair, dan Maroko. "Banyak juga Dewan Islam di seluruh dunia yang telah menyatakan sikap bahwa vaksin ini boleh digunakan untuk oleh umat Islam," kata AstraZeneca.

Di dalam keterangan tertulisnya, PT AstraZeneca Indonesia mengklaim vaksin yang mereka produksi bisa memberikan perlindungan sehingga bila terpapar COVID-19 tak perlu dirawat di rumah sakit. Bahkan, kematian pun bisa dicegah. Mereka menyebut hal itu sudah mulai terlihat 22 hari setelah dosis pertama vaksin diberikan.

"Penelitian vaksinasi yang telah dilakukan berdasarkan model penelitian dunia nyata menemukan bahwa satu dosis vaksin bisa mengurangi rawat inap hingga 94 persen di semua kelompok umur, termasuk bagi mereka yang berusia 80 tahun ke atas. Penelitian lain juga menunjukkan bahwa vaksin dapat mengurangi tingkat penularan penyakit hingga dua pertiga," kata AstraZeneca.

Vaksin AstraZeneca tiba di Indonesia pada 8 Maret 2021. Saat itu, vaksin yang diterima berdasarkan skema COVAX jumlahnya mencapai 1,1 juta dosis. Berdasarkan informasi dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, vaksin AstraZeneca memasuki masa kedaluwarsa pada Mei 2021.

Baca Juga: Begini Sikap Muhammadiyah Terkait Vaksin AstraZeneca Mengandung Babi

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya