Pemerintah Ingin Omnibus Law Sektor Keuangan, Independensi BI Terancam
Sebagai bank sentral, kebijakan moneter BI harus independen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Indendensi Bank Indonesia (BI) terhadap pemerintah, menjadi kekhawatiran utama dari Rancangan Undang Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. RUU yang diusulkan pemerintah ke DPR itu nantinya akan akan merevisi UU BI dan UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta memunculkan usulan adanya Dewan Moneter.
Ekonom Josua Pardede menyebut keberadaan Dewan Moneter dalam rancangan omnibus law sektor keuangan ini, dikhawatirkan dapat mempengaruhi independensi BI dalam menentukan arah kebijakan moneter.
"Salah satu konsekuensi perluasan mandat BI adalah pengambilan keputusannya akan sering didasarkan pada data yang lagging dan tidak mencerminkan kondisi makroekonomi saat ini," jelas Josua, dalam diskusi virtual bertajuk "RUU Sektor Keuangan: Akankah Kembali ke Sistem Sentralis?" yang digelar Infobank, Senin (19/4/2021).
Baca Juga: Mengenal Bank Indonesia, Bank Sentral Penjaga Kestabilan Nilai Rupiah
1. Pentingnya bank sentral yang bekerja secara independen
Josua pun menjelaskan pentingnya BI selaku bank sentral untuk bebas dari intervensi siapa pun, apalagi pemerintah. Menurut dia, adanya intervensi pemerintah akan menimbulkan tekanan politik yang mampu membuat konsistensi dan kredibilitas kebijakan moneter jadi sulit dicapai.
"Kalau kita lihat, pemerintahan itu kan tiap lima tahun berubah dari mulai konstituennya, menteri-menterinya, dan presiden serta wakil presidennya sehingga kebijakannya juga bisa berubah," imbuh Josua.
Baca Juga: Kritisi RUU Sektor Keuangan, Mantan Gubernur BI: Nanti kayak Orde Baru
Baca Juga: Tuai Kritik, DPR-Pemerintah Tetap Bahas RUU Sektor Keuangan Tahun Ini