Tuai Kritik, DPR-Pemerintah Tetap Bahas RUU Sektor Keuangan Tahun Ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengonfirmasi bakal membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan bersama pemerintah pada Agustus atau September 2021.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi menyatakan, hal itu dilakukan agar seluruh pemangku kepentingan di sektor keuangan bisa memberikan masukan terkait usulan RUU tersebut.
"Omnibus Law sektor keuangan akan dibahas Agustus atau September. Jadi, saya kira teman-teman di sektor keuangan, pengamat, dan stakeholder masih bisa diskusi, memberikan input ke teman-teman DPR supaya naskah-naskah lebih lengkap dan komprehensif," jelas Fathan dalam diskusi virtual bertajuk "RUU Sektor Keuangan: Akankah Kembali ke Sistem Sentralis?" yang digelar Infobank, Senin (19/4/2021).
Baca Juga: Kritisi RUU Sektor Keuangan, Mantan Gubernur BI: Nanti kayak Orde Baru
1. DPR terus melakukan FGD dengan stakeholder jasa keuangan
Kendati masih akan dibahas beberapa bulan lagi, Fathan mengakui bahwa DPR terus melakukan focus grup discussion (FGD) dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"DPR bersama pemerintah sampai hari ini masih mengadakan FGD dengan BI, OJK, LPS, dan juga dengan lembaga lainnya untuk menerima masukan, solusi bagaimana penguatan sektor kelembagaan, kemudian format pengawasan, kemudian idealisme kita supaya sektor ekonomi tumbuh," terang dia.
2. RUU sektor keuangan tidak akan mengurangi independensi BI
Editor’s picks
Fathan juga kemudian menjelaskan agar para pemangku kepentingan di sektor keuangan tidak terlampau khawatir terhadap dugaan pengurangan independensi BI lewat RUU sektor keuangan ini.
Dia justru memastikan, RUU sektor keuangan ini diusulkan pemerintah dalam rangka memperkuat sekaligus penyempurnaan regulasi, penataan kewenangan kelembagaan, dan kebijakan mekanisme penanganan permasalahan perbankan.
"Kekhawatiran tentang independensi dikurangi mengganggu kebebasan Bank Indonesia bisa kita hilangkan. Sekali lagi independensi harus dibarengi dengan akuntabilitas, independensi harus dibarengi dengan responsibility," tutur Fathan.
Baca Juga: Pengusulan RUU Sektor Keuangan Dinilai Tidak Beralasan
3. Sekilas tentang RUU sektor keuangan
RUU sektor keuangan merupakan bagian dari omnibus law yang telah diputuskan masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021. RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan terdiri dari 94 pasal yang merevisi tujung undang undang (UU) sebelumnya.
"Omnibus Law sektor keuangan ini memang kita maksudkan untuk meringkas tujuh undang-undang, yaitu UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK," kata Fathan.
Kemudian, lanjut Fathan, adalah UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan serta UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca Juga: DPR Tegaskan Belum Menerima Draf RUU Sektor Keuangan dari Pemerintah