Resmi Naik Besok, Konsumen Anggap Tarif Ojol Ketinggian
Kenaikan tarif ojol berdampak buruk ke daya beli masyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tarif ojek online (ojol) bakal resmi naik sejak Senin (29/8/2022). Namun, berdasarkan survei terbaru Research Institute of Socio-Economic Development (RISED) ditemukan kenaikan tarif ojol dianggap terlalu tinggi oleh konsumen.
Pelaksanaan survei dilaksanakan pada 1.000 konsumen pengguna ojol yang tersebar di sembilan kota besar di Indonesia yang mewakili ketiga zona yang diatur di dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 564 Tahun 2022. Adapun waktu penelitian dimulai dari 19 hingga 22 Agustus 2022, sedangkan nilai margin of error survei berada di kisaran 1,03 persen.
Survei berjudul "Persepsi Konsumen Terhadap Kenaikan Tarif Ojek Daring di Indonesia" mengungkapkan, mayoritas konsumen (73,8 persen) meminta pemerintah mengkaji ulang tingkat kenaikan tarif ojek daring tersebut.
"Menurut konsumen, kebijakan tarif baru ini terlalu mahal, batasan tarif per zona juga tidak mencerminkan daya beli masyarakat di masing-masing wilayah dan tarif yang sudah berlaku sekarang sudah sesuai," kata Ketua Tim Peneliti RISED, Rumayya Batubara, dalam pernyataannya kepada IDN Times, Minggu (28/8/2022).
Baca Juga: Resmi Naik 29 Agustus, Ini Rincian Tarif Ojol Terbaru
1. Kenaikan tarif yang sanggup diakomodir konsumen
Dalam survei itu juga didapatkan fakta bahwa mayoritas konsumen hanya mampu memberikan tambahan biaya sebesar Rp500 – Rp3.000 untuk setiap perjalanan yang dilakukan menggunakan layanan ojol.
Jika dilihat dari segi tambahan biaya per hari, konsumen hanya bersedia membayar sebesar Rp1.000 – Rp20.000 per hari atau maksimum sekitar Rp1.600 per kilometer.
Padahal, tambahan tarif seperti yang tercantum pada Kepmenhub 564/2022 tentang Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi mencapai Rp2.800 hingga Rp6.200 per kilometer.
"Kesediaan membayar atau willingness to pay biaya tambahan dari konsumen bila ada sekitar rata-rata lima persen untuk semua zona. Bila diklasifikasi per zona, willingness to pay atau biaya tambahan untuk zona I adalah lima persen dari pengeluaran saat ini, zona II adalah empat persen, dan zona III adalah 4,5 persen. Dari ketiga zona tersebut dapat dilihat kalau zona II memiliki tingkat willingness to pay untuk biaya tambahan ojek daring yang paling rendah," tutur Rumayya.
Baca Juga: Usai Tarif Naik, Aliansi Ojol Tuntut soal Biaya Jasa dan Status Hukum