TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tuai Kritik, DPR-Pemerintah Tetap Bahas RUU Sektor Keuangan Tahun Ini

Untuk menerima masukan dari stakeholder jasa keuangan

Ilustrasi rapat paripurna DPR (ANTARA FOTO/Wahyu Putranto)

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengonfirmasi bakal membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan bersama pemerintah pada Agustus atau September 2021.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi menyatakan, hal itu dilakukan agar seluruh pemangku kepentingan di sektor keuangan bisa memberikan masukan terkait usulan RUU tersebut.

"Omnibus Law sektor keuangan akan dibahas Agustus atau September. Jadi, saya kira teman-teman di sektor keuangan, pengamat, dan stakeholder masih bisa diskusi, memberikan input ke teman-teman DPR supaya naskah-naskah lebih lengkap dan komprehensif," jelas Fathan dalam diskusi virtual bertajuk "RUU Sektor Keuangan: Akankah Kembali ke Sistem Sentralis?" yang digelar Infobank, Senin (19/4/2021).

Baca Juga: Kritisi RUU Sektor Keuangan, Mantan Gubernur BI: Nanti kayak Orde Baru

1. DPR terus melakukan FGD dengan stakeholder jasa keuangan

Gedung Otoritas Jasa Keuangan Indonesia atau OJK di Jakarta (IDN Times/Aldila Muharma)

Kendati masih akan dibahas beberapa bulan lagi, Fathan mengakui bahwa DPR terus melakukan focus grup discussion (FGD) dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"DPR bersama pemerintah sampai hari ini masih mengadakan FGD dengan BI, OJK, LPS, dan juga dengan lembaga lainnya untuk menerima masukan, solusi bagaimana penguatan sektor kelembagaan, kemudian format pengawasan, kemudian idealisme kita supaya sektor ekonomi tumbuh," terang dia.

Baca Juga: Pengusulan RUU Sektor Keuangan Dinilai Tidak Beralasan

2. RUU sektor keuangan tidak akan mengurangi independensi BI

IDN Times/Hana Adi Perdana

Fathan juga kemudian menjelaskan agar para pemangku kepentingan di sektor keuangan tidak terlampau khawatir terhadap dugaan pengurangan independensi BI lewat RUU sektor keuangan ini.

Dia justru memastikan, RUU sektor keuangan ini diusulkan pemerintah dalam rangka memperkuat sekaligus penyempurnaan regulasi, penataan kewenangan kelembagaan, dan kebijakan mekanisme penanganan permasalahan perbankan.

"Kekhawatiran tentang independensi dikurangi mengganggu kebebasan Bank Indonesia bisa kita hilangkan. Sekali lagi independensi harus dibarengi dengan akuntabilitas, independensi harus dibarengi dengan responsibility," tutur Fathan.

Baca Juga: DPR Tegaskan Belum Menerima Draf RUU Sektor Keuangan dari Pemerintah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya