TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lagi, Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan 3,5 Persen

Bank Indonesia kembali mempertahankan suku bunga acuan

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Jakarta, IDN Times - Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) Edisi Mei 2022 memutuskan kembali mempertahankan suku bunga acuan atau 7 Days Reverse Repo Rate (BI7DRRR) di angka 3,5 persen. Selain itu, RDG BI juga memutuskan mempertahankan suku bunga deposit facility di angka 2,75 persen dan suku bunga lending facility sebesar 4,25 persen.

"Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 23 dan 24 Mei 2022 memutuskan untuk mempertahan BI 7 Days Repo Rate 3,5 persen, demikian juga suku bunga deposit facility dan suku bunga lending facility tetap sebesar 2,75 persen dan 4,25 persen," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam konferensi pers virtual, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga: Bank Indonesia Kembali Pertahankan Suku Bunga Acuan 3,5 Persen

Baca Juga: Bos BRI Yakin BI Belum Bakal Naikkan Suku Bunga Acuan

1. Alasan BI pertahankan suku bunga acuan 3,5 persen

Ilustrasi Bank Indonesia (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Perry menjelaskan diambilnya keputusan tersebut karena perlunya pengendalian inflasi dan menjaga stabilitas nilai tukar agar tetap bisa mendukung pertumbuhan ekonomi di tengah tekanan eksternal yang meningkat.

"Keputusan ini sejalan dengan perlunya pengendalian inflasi dan menjaga stabilitas nilai tukar, serta tetap mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah tingginya tekanan eksternal terkait dengan ketegangan geopolitik Rusia-Ukraina, serta percepatan normalisasi kebijakan moneter di berbagai negara maju dan berkembang," ujarnya.

2. BI perkuat bauran kebijakan

Kantor Bank Indonesia (BI). IDN Times/Hana Adi Perdana

Sejalan dengan hal di atas, Bank Indonesia menempuh penguatan bauran kebijakan, yakni memperkuat kebijakan nilai tukar rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar sejalan dengan mekanisme pasar dan fundamental ekonomi. BI juga mempercepat normalisasi kebijakan likuiditas melalui kenaikan Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah secara bertahap, yakni sebagai berikut:

Kewajiban minimum GWM rupiah untuk bank umum konvensional yang pada saat ini sebesar 5 persen akan naik menjadi 6 persen mulai 1 Juni 2022, kemudian naik menjadi 7,5 persen mulai 1 Juli 2022, dan menjadi 9 persen mulai 1 September 2022.

Kewajiban minimum GWM rupiah untuk bank umum syariah dan unit usaha syariah yang pada saat ini sebesar 4 persen naik menjadi 4,5 persen mulai 1 Juni 2022, menjadi 6 persen mulai 1 Juli 2022, dan menjadi 7,5 persen mulai September 2022.

Bank Indonesia memberikan remunerasi sebesar 1,5 persen terhadap pemenuhan kewajiban GWM setelah memperhitungkan insentif bagi bank bank dalam menyalurkan kredit dan pembiayaan kepada sektor prioritas dan UMKM.

"Kenaikan GWM tersebut tidak akan mempengaruhi kemampuan perbankan dalam penyaluran kredit pembiayaan kepada dunia usaha dan partisipasi dalam pembelian SBN untuk pembiayaan APBN," kata Perry.

Baca Juga: Mandiri Institute: Kenaikan Suku Bunga Pada Semester Kedua 2022

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya