TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Negara Berhasil Rebut Aset BLBI Rp28,37 Triliun

Total aset seluas 3.900 hektare persegi

Satgas BLBI sita aset milik obligor Ulung Bursa di Menteng, Jakarta Pusat (dok. DJKN Kemenkeu)

Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) sejauh ini berhasil merebut aset dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seluas 39.005.542 meter persegi (3.900 hektare) atau estimasi nilai sebesar Rp28,377 triliun.

Angka tersebut berasal dari penyetoran PNBP dari obligor/debitur ke kas negara, penyitaan dan penguasaan fisik aset, serta penyerahan aset kepada kementerian/lembaga/BUMN/pemda.

Kegiatan penguasaan fisik telah beberapa kali dilakukan pada periode Juli 2022 hingga Februari 2023 dengan total aset yang berhasil dikuasai seluas 13.360.112,67 meter persegi.

"(BLBI) akan terus melakukan upaya hukum dan upaya lainnya yang berkelanjutan, guna memastikan pengembalian hak tagih negara yang dilakukan secara bertahap dan terukur," kata Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, dalam keterangan tertulis, Selasa (21/2/2023).

Baca Juga: Satgas BLBI: Demi Keadilan, Uang Negara Harus Dikembalikan

Baca Juga: Tagih Utang, Satgas Panggil 5 Pengemplang BLBI

1. Berbagai upaya dilakukan untuk mengejar piutang BLBI

Ilustrasi Satgas BLBI menyita aset eks BLBI di Karet Tengsin dan Pondok Indah. (dok. Satgas BLBI)

Sebagai upaya penyelesaian dan pemulihan hak negara terkait BLBI, satgas melakukan penagihan kepada debitur atau obligor, pemblokiran, penyitaan, penjualan barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur maupun obligor, pemblokiran badan usaha, serta melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap debitur atau obligor.

"Demikian juga terkait dengan aset properti dilakukan upaya penguasaan fisik maupun pengamanan yuridis serta penjualan untuk pemulihan hak negara," ujarnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN turut memperkaya upaya penagihan termasuk dengan melakukan tindakan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik dalam rangka penyelesaian piutang negara.

Hal itu, di antaranya dengan melakukan blacklist perbankan, pembatasan terkait dengan data-data badan hukum dan perubahannya, pembatasan memperoleh pembiayaan dari bank BUMN, pemblokiran aset, dan pembekuan saham.

"Pembatasan dimaksud dilakukan melalui kerja sama dengan kementerian/lembaga yang menjadi pelaksana kewenangan. Dalam hal ini, terdapat beberapa gugatan debitur/obligor melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, di mana gugatan tersebut merupakan tindakan administratif yang tidak meniadakan jumlah kewajiban/utang debitur/obligor," tuturnya.

Baca Juga: PTUN Batalkan Penyitaan Aset Ongko, Satgas BLBI Lakukan Banding

2. Satgas BLBI baru-baru ini sita aset senilai Rp1 triliun

Ilustrasi BLBI (IDN Times/Arief Rahmat)

Baru-baru ini, Satgas BLBI melakukan pemasangan plang atas aset properti eks BPPN/eks BLBI berupa tanah dengan luas keseluruhan 241.170 meter persegi dengan estimasi nilai sebesar Rp1 triliun.

Aset tersebut terletak di Kelurahan Meruya Selatan dan Kelurahan Srengseng (Desa Meruya Udik), Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta sesuai SHGB Nomor 436, SHGB Nomor 437, dan SHGB Nomor 442.

Aset tersebut terdaftar atas nama PT Intercon Enterprises yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks Bank Tamara dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban Bank Tamara oleh BPPN.

Aset telah tercatat sebagai aset milik negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Penguasaan fisik aset itu dipimpin Rionald Silaban selaku Ketua Satgas BLBI bersama Purnama T. Sianturi selaku Ketua Sekretariat Satgas BLBI, Kakanwil DJKN DKI Jakarta, Aloysius Yanis Dhaniarto, serta Kepala KPKNL Jakarta V dan jajaran.

Baca Juga: Negara Sudah Sita Aset Pengutang BLBI Rp27,8 Triliun

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya