TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

RUU IKN Jadi UU, Pemerintah Bantah Anakemaskan Investor

RUU IKN disahkan meski ditolak PKS

Pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa (3/10/2023). (youtube.com/DPR RI)

Jakarta, IDN Times - Revisi Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) akhirnya disahkan menjadi undang-undang (UU).

Hal itu dibacakan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam pengambilan keputusan di Rapat Paripurna, Selasa (3/10/2023).

Berdasarkan laporan Ketua Komisi II DPR RI, terdapat 7 fraksi yang menyetujui RUU IKN untuk disahkan, yaitu fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, PAN, dan PPP.

"Menyetujui RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna hari ini untuk disahkan menjadi undang-undang," ujarnya.

Baca Juga: RUU IKN Mengatur tentang Penghapusaan Pulau Balang dari IKN

Baca Juga: Awal Konstruksi Swasta di IKN akan Mulai Bulan November

1. Demokrat setuju dengan catatan, PKS menolak

ilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Dasco mengatakan, Fraksi Partai Demokrat menyetujui dengan catatan atas RUU perubahan IKN untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Sedangkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menolak RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna hari ini," ujarnya.

Baca Juga: MenPAN RB Jelaskan Berbagai Transformasi dalam RUU ASN ke Jokowi

2. RUU IKN tetap disahkan meski ditolak PKS

Pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa (3/10/2023). (youtube.com/DPR RI)

Kendati ditolak PKS, RUU IKN tetap disahkan menjadi UU dalam keputusan rapat paripurna yang dihadiri perwakilan pemerintah, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa.

"Sidang Dewan yang kami hormati, hadirin yang kami muliakan, selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota apakah RUU tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab peserta rapat paripurna.

Baca Juga: Otorita IKN Tegaskan Penyediaan Tanah di IKN Tak Mandek

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya