RUU IKN Jadi UU, Pemerintah Bantah Anakemaskan Investor
RUU IKN disahkan meski ditolak PKS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Revisi Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) akhirnya disahkan menjadi undang-undang (UU).
Hal itu dibacakan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam pengambilan keputusan di Rapat Paripurna, Selasa (3/10/2023).
Berdasarkan laporan Ketua Komisi II DPR RI, terdapat 7 fraksi yang menyetujui RUU IKN untuk disahkan, yaitu fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, PAN, dan PPP.
"Menyetujui RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna hari ini untuk disahkan menjadi undang-undang," ujarnya.
Baca Juga: RUU IKN Mengatur tentang Penghapusaan Pulau Balang dari IKN
Baca Juga: Awal Konstruksi Swasta di IKN akan Mulai Bulan November
1. Demokrat setuju dengan catatan, PKS menolak
Dasco mengatakan, Fraksi Partai Demokrat menyetujui dengan catatan atas RUU perubahan IKN untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Sedangkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menolak RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna hari ini," ujarnya.
Baca Juga: MenPAN RB Jelaskan Berbagai Transformasi dalam RUU ASN ke Jokowi
Baca Juga: Otorita IKN Tegaskan Penyediaan Tanah di IKN Tak Mandek