MenPAN RB Jelaskan Berbagai Transformasi dalam RUU ASN ke Jokowi

Jokowi pimpin rapat terbatas bahas RUU ASN

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memimpin rapat terbatas (ratas) bersama jajarannya untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Istana Negara, Rabu (13/09/2023).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas, memaparkan tujuh agenda transformasi dalam RUU ASN kepada Jokowi.

Baca Juga: Menpan RB Batal Hapus 2,3 Juta Honorer demi Cegah PHK Massal

1. Transformasi rekrutmen ASN

MenPAN RB Jelaskan Berbagai Transformasi dalam RUU ASN ke JokowiMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas (dok. KemenPAN-RB)

Anas menyampaikan, ada beberapa perubahan mendasar. Di antaranya tentang transformasi rekrutmen dan jabatan ASN.

“Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif,” ujar dia dalam keterangannya, dikutip Kamis (14/9/2023).

Dia memastikan, RUU ini akan memberikan ruang rekrutmen ASN lebih fleksibel. Secara khusus, Anas menyoroti perekrutan pegawai baru yang sering menuai polemik.

“Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu ritual tahunan. Sementara kadang-kadang ada guru meninggal atau resign sehingga terpaksa diisi dulu oleh honorer yang jadi masalah di kemudian hari,” ucap dia.

RUU ASN juga membahas soal kemudahan mobilitas talenta nasional yang hanya terbatas antarinstansi pemerintah. Ke depan, mobilitas talenta bisa dijalankan untuk menutup kesenjangan talenta.

“Kita tahu bahwa talenta saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Ada lebih dari 130.000 formasi untuk daerah 3T pada 2021 tapi tidak terisi,” ujarnya.

Baca Juga: Jokowi Beberkan Belanja APBN 2023 untuk Mebel Banyak dari Impor

2. Skema kompetensi ASN akan terintegrasi

MenPAN RB Jelaskan Berbagai Transformasi dalam RUU ASN ke JokowiMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas (dok. KemenPAN-RB)

Selain itu, kata Anas, aturan mengenai percepatan pengembangan kompetensi ASN, polanya tidak konvensional. Kemen PAN-RB akan membuat skema pembelajaran terintegrasi.

“Dengan UU ini akan dibuat experiential learning, ada magang, ada on the job training. Bahkan bisa kita bikin sebelum duduk di kepala dinas, harus magang di BUMN minimal dua bulan,” tuturnya.

Kemudian, permasalahan kinerja pegawai yang belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi. Oleh sebab itu, pemerintah berharap di buat semacam desain yang selaras antara kinerja individu dan kinerja organisasi.

Dengan terbitnya UU ASN yang baru, penataan tenaga non-ASN diharapkan segera selesai.

“Kami sudah menyiapkan beberapa skenario yang insyaallah akan ada titik temu,” jelasnya.

Baca Juga: Jokowi Bagikan Beras Gratis untuk Warga Karawang

3. Digitalisasi manajemen ASN

MenPAN RB Jelaskan Berbagai Transformasi dalam RUU ASN ke JokowiMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Briokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Anas memastikan adanya percepatan digitalisasi manajemen ASN. Hal itu karena permasalahan yang ditemui selama ini disebabkan oleh tidak adanya data sistem yang terintegrasi.

Dalam RUU ASN, teknologi digital sudah terintegrasi sejak didesain.

“Digitalisasi tentu bukan sekadar aplikasi, tapi mindset juga tidak kalah penting,” ujarnya.

Terakhir, pemerintah juga akan mengakomodir penguatan budaya kerja dan citra institusi. Anas menyebut, ASN telah memiliki prinsip yakni BerAKHLAK. Pada undang-undang yang baru, nilai dasar disimplifikasi agar mudah dioperasionalkan, mudah dipahami, dan berlaku pada semua instansi.

Baca Juga: Terima 2,1 Juta Aduan di SP4N-LAPOR, Menpan-RB Janji Segera Direspons

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya