TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sri Mulyani Kantongi 134 Nama Pegawai Pajak Punya Saham Perusahaan

Kemenkeu lakukan pendalaman

Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mengantongi nama 134 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki saham di perusahaan atas nama istri.

"Iya, Itjen (Inspektorat Jenderal Kemenkeu) sudah menerima hari Jumat siang kemarin, sedang kita analisis saat ini untuk kami memastikan kesesuaian nama termasuk usahanya apa," kata Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023).

Baca Juga: 13.885 Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Harta, Kemenkeu Buka Suara

Baca Juga: 467 Pegawai Kemenkeu Terindikasi Pencucian Uang Senilai Rp300 T

1. Kemenkeu tindaklanjuti laporan KPK

Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)

Atas diterimanya data dari KPK tersebut, Kemenkeu pun bisa bekerja dengan lebih cepat. Pihaknya akan memastikan bisnis yang dijalankan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenkeu sesuai dengan aturan atau tidak.

"Inilah momentum mitigasi risiko, jangan sampai ada benturan kepentingan dan juga ada abuse of power," ujar Prastowo.

Baca Juga: 964 Pegawai Kemenkeu Masuk Radar PPATK Sejak 2007, 352 Kena Sanksi

2. Kemenkeu berhati-hati dalam melakukan analisis

ilustrasi investigasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Dia menjelaskan, sebenarnya tidak ada larangan bagi PNS untuk berbisnis, dengan catatan, tidak ada konflik kepentingan di dalamnya.

"Yang penting memberitahukan, melaporkan dan juga menjaga tidak ada konflik kepentingan dan abuse of power. Itu harus dijaga betul," tuturnya.

Prastowo menjelaskan, bisnis yang lumrah dilakukan oleh PNS di antaranya seperti bisnis katering, fotografi, jasa wisata, dan sebagainya. Sebab, bisnis tersebut tidak terkait dengan fungsi sebagai pegawai Kementerian Keuangan.

"Yang dilarang itu penyalahgunaan wewenang dan juga konflik kepentingan," kata Prastowo.

Baca Juga: Mahfud soal Rp300 Triliun di Kemenkeu: Itu TPPU, Bukan Korupsi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya