TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aturan E-Commerce Dipastikan Cegah Praktik Predatory Pricing

Perlu aturan pendukung atasi predatory pricing

Ilustrasi e-commerce (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rifan Ardianto memastikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023) tidak akan ada lagi muncul praktik predatory pricing atau jual rugi pada perdagangan elektronik.

Melalui aturan ini pemerintah ingin memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi pedagang (merchant) dan menjaga harga barang dan/atau jasa bebas dari praktik manipulasi harga, baik secara langsung maupun tidak langsung.

"Kita atur untuk memastikan bahwa tidak adanya predatory pricing terkait dengan mulai bagaimana teman-teman dari PPMSE harus aktif untuk ikut menjaga jangan sampai ada manipulasi harga dan sebagainya," ujar Rifan dalam diskusi di Jakarta, Jumat (13/10/2023).

Baca Juga: Mitos Predatory Pricing di Pasar Digital Rugikan Banyak Pihak

1. Perlu aturan pendukung lain atasi predator pricing

Ilustrasi dasar hukum PNS dan PPPK (IDN Times/Arief Rahmat)

Meski begitu, Rifan mengklaim Permendag 31/2023 tidak bisa berdiri sendiri dalam memberantas praktik predatory pricing. Oleh karena itu, dibutuhkan aturan pendukung lain agar harga jual di pasaran bisa lebih terjaga.

"Bagaimana kita memperketat arus barang impor masuk, jangan sampai ada barang impor masuk dengan harga murah. Jadi kita menutup dulu nih sumber-sumber barang murah melalui crossborder," imbuhnya.

2. Jangan ada penyalahgunaan penguasaan data

ilustrasi belanja (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, terkait pemanfaatan algoritma yang dipakai pengusaha guna memonopoli pasar, kata Rifan, dalam Permendag juga sudah mengatur agar penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) jangan sampai ada penyalahgunaan penguasaan data.

"Jangan sampai data-data PPMSE itu hanya mengarah pada promosi terhadap barang tertentu atau pelaku usaha tertentu. Jadi kesetaraan pedagang atau merchant, sehingga dari sisi persaingan usaha dapat terwujud," kata Rifan.

Baca Juga: Atasi Predatory Pricing, Mendag Siapkan Peraturan Menteri

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya