Gaji ke-13 PNS Telah Dibayarkan Rp18 Triliun, Ini Rinciannya
Pencairan gaji ke-13 PNS dimulai sejak 5 Juni
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan data terkini pembayaran gaji ke-13 bagi PNS untuk pemerintah pusat dan daerah serta pensiunan.
Direktur Pelaksanaan Anggaran Kemenkeu Tri Budhianto menjelaskan progress pembayaran gaji ke-13 hingga Selasa (6/6/2023) untuk PNS pusat mencapai Rp8,578 triliun untuk 1.712.975 pegawai.
"Proses pencairan gaji ke-13 sudah dimulai sejak tanggal 5 Juni. Berdasarkan data perkembangan pembayaran gaji ke-13 hingga 6 Juni pukul 17.00 WIB, pencairan untuk PNS pusat telah diberikan kepada 1.712.975 pegawai," ucapnya kepada IDN Times, Rabu (5/6/2023).
Pencairannya terus dilakukan kepada satuan kerja (satker) yang sudah menyampaikan surat perintah membayar (SPM).
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini, Cek Rekening ya!
Baca Juga: Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair 5 Juni, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
1. Gaji ke-13 untuk PNS daerah tersalurkan Rp681 miliar
Adapun besaran gaji ke-13 PNS adalah satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Sementara itu, untuk jumlah penyaluran gaji ke-13 untuk PNS Daerah sebesar Rp681,806 miliar yang diberikan untuk 158.936 pegawai.
"Kemudian jumlah pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan sebesar Rp9,471 triliun untuk 3.390.584 penerima pensiun," ungkapnya.
Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS Dinilai Gak Bakal Bikin Lonjakan Inflasi