TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gaji ke-13 PNS Telah Dibayarkan Rp18 Triliun, Ini Rinciannya 

Pencairan gaji ke-13 PNS dimulai sejak 5 Juni

ilustrasi bonus (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan data terkini pembayaran gaji ke-13 bagi PNS untuk pemerintah pusat dan daerah serta pensiunan.

Direktur Pelaksanaan Anggaran Kemenkeu Tri Budhianto menjelaskan progress pembayaran gaji ke-13 hingga Selasa (6/6/2023) untuk PNS pusat mencapai Rp8,578 triliun untuk 1.712.975 pegawai.

"Proses pencairan gaji ke-13 sudah dimulai sejak tanggal 5 Juni. Berdasarkan data perkembangan pembayaran gaji ke-13 hingga 6 Juni pukul 17.00 WIB, pencairan untuk PNS pusat telah diberikan kepada 1.712.975 pegawai," ucapnya kepada IDN Times, Rabu (5/6/2023).

Pencairannya terus dilakukan kepada satuan kerja (satker) yang sudah menyampaikan surat perintah membayar (SPM).

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini, Cek Rekening ya!

Baca Juga: Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair 5 Juni, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

1. Gaji ke-13 untuk PNS daerah tersalurkan Rp681 miliar

ilustrasi bonus (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun besaran gaji ke-13 PNS adalah satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Sementara itu, untuk jumlah penyaluran gaji ke-13 untuk PNS Daerah sebesar Rp681,806 miliar yang diberikan untuk 158.936 pegawai.

"Kemudian jumlah pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan sebesar Rp9,471 triliun untuk 3.390.584 penerima pensiun," ungkapnya.

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS Dinilai Gak Bakal Bikin Lonjakan Inflasi 

2. Rincian komponen gaji ke-13

ilustrasi gaji ke-13, bonus (IDN Times/Aditya Pratama)

Gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada ASN yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota polisi, aparatur negara dan pensiunan.

Pada pasal 6, PP Nomor 15 Tahun 2023, gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, komponen gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Namun, tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Sesuai Pasal 8 dalam beleid tersebut, pensiunan dan penerima pensiun akan menerima pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan atau tunjangan beras dalam bentuk uang dan tambahan penghasilan. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya