Gaji ke-13 PNS Telah Dibayarkan Rp18 Triliun, Ini Rinciannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan data terkini pembayaran gaji ke-13 bagi PNS untuk pemerintah pusat dan daerah serta pensiunan.
Direktur Pelaksanaan Anggaran Kemenkeu Tri Budhianto menjelaskan progress pembayaran gaji ke-13 hingga Selasa (6/6/2023) untuk PNS pusat mencapai Rp8,578 triliun untuk 1.712.975 pegawai.
"Proses pencairan gaji ke-13 sudah dimulai sejak tanggal 5 Juni. Berdasarkan data perkembangan pembayaran gaji ke-13 hingga 6 Juni pukul 17.00 WIB, pencairan untuk PNS pusat telah diberikan kepada 1.712.975 pegawai," ucapnya kepada IDN Times, Rabu (5/6/2023).
Pencairannya terus dilakukan kepada satuan kerja (satker) yang sudah menyampaikan surat perintah membayar (SPM).
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini, Cek Rekening ya!
1. Gaji ke-13 untuk PNS daerah tersalurkan Rp681 miliar
Adapun besaran gaji ke-13 PNS adalah satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Sementara itu, untuk jumlah penyaluran gaji ke-13 untuk PNS Daerah sebesar Rp681,806 miliar yang diberikan untuk 158.936 pegawai.
"Kemudian jumlah pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan sebesar Rp9,471 triliun untuk 3.390.584 penerima pensiun," ungkapnya.
Baca Juga: Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair 5 Juni, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
2. Rincian komponen gaji ke-13
Gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada ASN yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota polisi, aparatur negara dan pensiunan.
Pada pasal 6, PP Nomor 15 Tahun 2023, gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Editor’s picks
Sementara itu, komponen gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Namun, tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
Sesuai Pasal 8 dalam beleid tersebut, pensiunan dan penerima pensiun akan menerima pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan atau tunjangan beras dalam bentuk uang dan tambahan penghasilan.
Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS Dinilai Gak Bakal Bikin Lonjakan Inflasi
3. Gaji PNS golongan I hingga IV
Mengacu pada aturan tersebut, gaji PNS berbeda bergantung dengan golongannya. Rincian gaji PNS ini masih berlaku hingga tahun ini:
Golongan I
Golongan Ia : Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800;
Golongan Ib : Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900;
Golongan Ic : Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500;
Golongan Id : Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500.
Golongan II
Golongan IIa : Rp 2.022.200 s.d. Rp 3.373.000;
Golongan IIb : Rp 2.208.400 s.d. Rp 3.516.300;
Golongan IIc : Rp 2.301.800 s.d. Rp 3.665.000;
Golongan IId : Rp 2.399.200 s.d. Rp 3.820.000.
Golongan III
Golongan IIIa : Rp 2.579.400 s.d. Rp 4.236.400;
Golongan IIIb : Rp 2.688.500 s.d. Rp 4.415.600;
Golongan IIIc : Rp 2.802.300 s.d. Rp 4.602.400;
Golongan IIId : Rp 2.920.800 s.d. Rp 4.797.000.
Golongan IV
Golongan IVa : Rp 3.044.300 s.d. Rp 5.000.000;
Golongan IVb : Rp 3.173.100 s.d. Rp 5.211.500;
Golongan IVc : Rp 3.307.300 s.d. Rp 5.431.900;
Golongan IVd : Rp 3.447.200 s.d. Rp 5.661.700;
Golongan IVe : Rp 3.593.100 s.d. Rp 5.901.200.
PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum.