OJK Sebut 33 Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum Rp2,5 Miliar
Outstanding pembiayaan fintech lending Rp53,12 triliun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 33 penyelenggara financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending, atau yang biasa dikenal sebagai pinjaman online (pinjol), belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap pertama sebesar Rp2,5 miliar per Agustus 2023. Selain itu, ada dua fintech yang dalam proses pengembalian izin usaha.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menjelaskan bertambahnya jumlah pinjol yang memiliki ekuitas di bawah Rp2,5 miliar disebabkan kinerja yang menurun sehingga mengalami kerugian.
“Ada 11 dari 33 P2P lending belum mengajukan permohonan peningkatan modal, sedangkan 22 sedang proses peningkatan modal di perizinan OJK, serta dua P2P lending dalam proses pengembalian izin usaha," ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (9/10/2023).
Baca Juga: Viral Teror Pinjol Berujung Maut, Ini Aturan Debt Collector Pinjol
Baca Juga: OJK Ungkap 26 Fintech Pinjol Masih Kurang Modal
1. OJK enggan jelaskan alasan dua pinjol kembalikan izin usaha
Namun, Agusman tak menjelaskan alasan kedua pinjol yang dalam mengembalikan izin usaha tersebut. Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha pinjol Danafix dikarenakan keinginan perusahaan itu sendiri.
“Jadi tadi kalau ditanya akan ada mengikuti jejak Danafix, sepertinya ada yang akan mengikuti,” jelasnya.