TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3 Kebijakan Pajak Baru Usulan Pemerintah: PPN Sembako hingga Karbon

Di draf RUU pajak, pemerintah mau memperluas objek PPN

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengusulkan sederet penerapan pajak pada objek-objek baru yang sebelumnya tak dikenakan pajak. Usulan pemerintah itu tertuang dalam dalam revisi draf Rancangan Undang Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam draf itu, pemerintah berencana memperluas objek PPN, dan juga objek pajak lainnya. Khususnya untuk PPN, pemerintah mengusulkan pengenaan PPN 12 persen terhadap barang kebutuhan pokok atau sembako. Lalu ada juga usulan pengenaan PPN terhadap jasa pendidikan, seperti sekolah.

Selain itu, pemerintah juga mengusulkan penerapan pajak karbon sebagai salah satu upaya mengendalikan dampak negatif emisi karbon ke lingkungan.

Baca Juga: Ini Daftar Sembako yang Bakal Kena Tarif PPN 12 Persen

Baca Juga: Ini 5 Dampak Sembako Kena PPN, Ngeri!

1. PPN sembako 12 persen

Pedagang sembako. IDN Times/Holy Kartika

Di dalam draf RUU KUP, produk sembako dikelompokkan dalam barang barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak. Adapun jenis sembako yang masuk dalam kelompok tersebut tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 116/PMK.010/2017, antara lain beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam dan gula konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, serta bumbu-bumbuan.

PMK tersebut mengatur bahwa beberapa daftar produk sembako yang telah disebutkan di atas tidak dikenai PPN oleh pemerintah. Namun, RUU KUP dapat membuat pemerintah menerapkan tarif PPN kepada produk-produk sembako tersebut. Pasalnya, di dalam Pasal 4A draft RUU KUP, pemerintah bakal menghapus beberapa jenis barang yang tidak dikenai PPN, salah satunya barang kebutuhan pokok.

Bersamaan dengan itu, pemerintah mengusulkan kenaikan tarif PPN, dari semula 10 persen menjadi 12 persen, seperti yang diterangkan dalam pasal 7 ayat (1) dari beleid tersebut. 

"Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 12 persen," bunyi ayat tersebut.

Baca Juga: Sekolah Mau Kena PPN, Asosiasi Cemas Banyak Siswa Putus Pendidikan

2. Sekolah dikenakan PPN

ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Selain sembako, pemerintah juga berupaya menaikkan penerimaan perpajakan melalui pos lain, seperti penerapan PPN terhadap jasa pendidikan, salah satunya sekolah.

Hal tersebut terungkap dalam revisi draf RUU KUP, tepatnya pada pasal 44E ayat (3). Dalam ayat tersebut, pemerintah menghapus jasa pendidikan dari daftar produk jasa yang tidak dikenakan PPN.

"Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut, (g. jasa pendidikan) dihapus," bunyi ayat tersebut.

Baca Juga: Wacana Sembako Dipungut PPN Banjir Kritik, Sri Mulyani Buka Suara

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya